PEKERJAAN TIDAK SESUAI KONTRAK, DPUPR KOTA MALANG SIAP TIDAK BAYAR REKANAN

 
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Bidang Bina Marga (BM) melakukan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan atau Pre Construction Meeting (PCM), beberapa hari lalu di kantor DPUPR Kota Malang dengan para rekanan yang memenangkan proyek dalam lelang untuk pembahasan pelaksanaan pekerjaan.
Perlu di ketahui, PCM merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan, seperti pihak Direksi Pekerjaan sebagai unsur pengendalian (konsultan yang di tunjuk Dinas), Direksi Teknis sebagai pengawas teknis (tim teknis dari Dinas), dan penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan), wakil masyarakat setempat dan instansi terkait guna menyamakan persepsi.
Seluruh dokumen kontrak dalam membuat kesepakatan tersebut, berisikan hal-hal penting yang belum terdapat dalam dokumen kontrak, maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan PCM harus diselengarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja.
Kepala DPUPR Kota Malang Ir. Hadi Santoso dalam sambutanya menyampaikan, sebelum melakukan suatu pekerjaan, papan nama proyek harus ada, dan harus di tempel di titik pekerjaan. ” saya harap hal itu dilaksanakan dan taati, karena semua masyarakat biar bisa melihat dan mengawasi, dan juga waktu harus sesuai kontrak, H -7 semua keguatan fisik harus sudah selesai, termasuk bagian administrasi”, imbuhnya. Lanjut Soni, panggilan akrab Kepala DPUPR Kota Malang ini, harus selalu tersedia buku direksi dan buku harian untuk menulis hasil kerja, progres kerja, kwalitas dan kwantitasnya kalau mengerjakan aspal, untuk mengecek campuran aspal, biar kita di curigai dan terkena fitnah. “biar nanti ketika di periksa BPK sesuai dengan pagunya, juga ketika ada tim TP4D ataupun saber pungli datang untuk mengecek ke lokasi suru untuk mengisi buku dereksi itu dan memberi masukan”. Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina (BM) Marga, Ir. Didik setyanto mengatakan, pekerjaan harus sesuai dengan kontrak, jangan di kurangi ataupun di tambahi, jadi semua harus sesuai dengan yang kita tandangi bersama dalam kontrak. “Mutu pekerjaan harus sesui dikontrak, sudah ada dan jelas, saya harap sesuai dengan speck, jangan disiasati, ini permohonan kami dari dinas, kalau tidak sesui kontrak, saya Bidang BM dan kepala Dinas tidak akan membayarnya”. Paparnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *