Perlu di ketahui, PCM merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan, seperti pihak Direksi Pekerjaan sebagai unsur pengendalian (konsultan yang di tunjuk Dinas), Direksi Teknis sebagai pengawas teknis (tim teknis dari Dinas), dan penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan), wakil masyarakat setempat dan instansi terkait guna menyamakan persepsi.
Seluruh dokumen kontrak dalam membuat kesepakatan tersebut, berisikan hal-hal penting yang belum terdapat dalam dokumen kontrak, maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan PCM harus diselengarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina (BM) Marga, Ir. Didik setyanto mengatakan, pekerjaan harus sesuai dengan kontrak, jangan di kurangi ataupun di tambahi, jadi semua harus sesuai dengan yang kita tandangi bersama dalam kontrak. “Mutu pekerjaan harus sesui dikontrak, sudah ada dan jelas, saya harap sesuai dengan speck, jangan disiasati, ini permohonan kami dari dinas, kalau tidak sesui kontrak, saya Bidang BM dan kepala Dinas tidak akan membayarnya”. Paparnya. (MN).