PEMKOT MALANG REALISASI USULAN WARGA RP 66 MILIAR TAHUN 2018

Hasil Musrenbang 2017

Pemerintah Kota (PEMKOT) Malang baru-baru ini memublikasikan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2017 yang direalisasikan dalam program kerja PEMKOT Malang pada 2018 mendatang.
Musrenbang sendiri adalah, salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sebagaimana
Yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, bahwa pemerintah daerah perlu mendorong dalam berpartisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah melalui musyawarah dan hasil partisipasi masyarakat menjadi bahan masukan dalam penyusunan
rencana pembangunan daerah.

Tahun 2017, PEMKOT Malang baru-baru ini menerima 7.185 usulan dari masyarakat dengan nilai Rp 704 miliar jika direalisasikan. Namun, dari total itu 13 persen atau sekitar 900 usulan yang terakomodasi. Nilainya usulan yang didanai mencapai Rp 66 miliar lebih.

Dana itu disalurkan melalui program organisasi perangkat daerah (OPD) Rp 44 miliar dan melalui program di kelurahan lebih dari Rp 22 miliar.
Anggaran program Rp 44 miliar, direalisasikan dalam program-program 16 OPD. Yang terbanyak, yakni program infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang. Nilainya mencapai Rp 15,4 miliar.

Jika dirinci, ada delapan mata program dengan pelaksanaan di puluhan titik. Yang bakal digarap oleh DPUPR tersebut yakni pavingisasi jalan, rehabilitasi atau pengembanga jalan dan jembatan, juga pemeliharaan rutin gedung. Juga ada beberapa pembangunan kantor kelurahan. Misalnya untuk kantor Kelurahan Blimbing dan Kasin yang dianggarkan masing-masing Rp 1 miliar.

DPUPR juga akan mengerjakan pemeliharaan saluran drainase atau gorong-gorong di lima titik. Juga pembangunan instalasi air minum dan air limbah lengkap dengan pemeliharaan rutinnya.
Untuk program di Dinas Kesehatan Kota Malang, juga mendapat pagu Rp 4,2 miliar. Beberapa mata program yang dijalankan di antaranya untuk peningkatan gizi masyarakat, pemantauan kulitas air minum dan air bersih. Serta untuk kegiatan penyemprotan atau fogging sarang nyamuk.  (malangtimes.com).