PENGEMBANG SERAHKAN 10 PSU PERUMAHAN KE PEMKOT MALANG

Sebanyak 10 perumahan secara resmi telah diserahkan oleh Pengembang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)nya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Serah terima tersebut berlangsung belum lama ini di Ruang Sidang Balai Kota Malang dalam agenda Pengarahan KPK dalam Rangka Serah Terima PSU dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Malang, yang sekaligus disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Lili Pintauli Siregar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ir. Hadi Santoso, menyatakan, secara akumulatif jumlah perumahan di Kota Malang ada 336. Dari jumlah tersebut, ada 57 yang telah terverifikasi namun, yang siap menyerahkan PSU baru ada 10 perumahan saja. “Di tahun 2020 ini kami sudah memverifikasi 57 perumahan, dan 10 yang siap menyerahkan PSU. Berikutnya yang dalam proses lebih lanjut akan ada 11 perumahan,” ujarnya.

Ke-10 perumahan tersebut, yakni Perumahan Joyo Agung White House. Kemudian sejumlah 5 Perumahan dari Grand Diamond Residence, lalu The Palm Residence, Perumahan Jazeera Residence, Grand Pesona, Grand Samawa, serta Dieng Inside. Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, besaran nilai aset dari 57 perumahan yang ditargetkan bisa terselesaikan di akhir tahun 2020 yakni Rp 369 miliar. “Dari 10 yang sudah serah terima PSU hari ini, nilai asetnya sebesar Rp 28,4 miliar dengan total luas keseluruhan 14,2 ribu meter persegi. Target kami 57 itu Desember ini harus selesai,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyatakan, timline dari penyerahan PSU kepada Pemkot Malang, selama 28 tahun terakhir. Yakni dari tahun 1991 hingga 2019 baru tercapai 17 perumahan yang melakukan serah terima. Dengan waktu yang cukup singkat di akhir tahun 2019, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 64 hingga target akhir tahun 2020 dinilai telah mencapai target yang signifikan dengan 57 perumahan yang telah terverifikasi.

“2019 akhir, Desember sampai sekarang yang sudah berkomitmen 57, yang sudah clear ini 10. Ini bukti baik bagi kami dan juga pengembang untuk saling sinergitas, Insya Allah dalam waktu dua bulan ke depan sisanya itu bisa terealisasikan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar menyambut baik langkah serah terima PSU kali ini. Hal itu dinilai menunjukkan komitmen nyata dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berkolaborasi bersama mengembangkan aset tata kelola perumahan. “Ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah untuk bersama mengembangkan aset tata kelola perumahan. Aset yang sudah diserahkan ini agar segera dicatat, agar tidak menimbulkan keluhan. Kepada pengembang yang belum menyerahkan, agar segera. Sehingga Pemkot bisa mempersiapkan langkah-langkah lebih lanjut,” ungkapnya.

Di samping juga, sebagai lembaga anti rasuah ia mengingatkan agar proses penyerahan PSU dijalankan dengan transparan. Sehingga masyarakat bisa menilai dan merasakan langkah Pemda dalam menjamin PSU. “Penyerahan harus dengan keterbukaan, sehingga masyarakat akan secara langsung bisa melihat dan merasakan prinsip akuntabilitas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, kepastian hukum, hingga menjamin itu. Lalu keberpihakan serta keterbalikan, bagaimana pemda menjamin sarana prasarana masyaralat serta utilitas tersebut,” tandasnya. (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *