DPUPRPKP Kota Malang

PENTINGNYA ADVICE PLANNING DAN SITE PLAN DALAM SEBUAH BANGUNAN

Bagi warga Kota Malang yang ingin membangun suatu bangunan baik rumah, ruko, gedung atau bangunan yang lainya harus ada advice planning dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang sebelum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Perijinan.

Advice Planning (AP) adalah keterangan terkait kesesuaian penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang Kota atau Kabupaten bagi warga yang ingin membangun sebuah bangunan, Hal tersebut diperlukan dan sangat penting agar bangunan yang dibangun sesuai dengan peruntukannya dan tata ruang Kota atau Kabupaten menjadi teratur dan tidak semrawut.

AP ini mengatur mengenai tujuan membangun sebuah bangunan, apakah sesuai dengan peruntukanya lahan diwilayah tersebut. Seperti ingin membuat tempat industri harus di kawasan industri, Jika warga ingin membuat tempat usaha atau industri atau pertokoan, akan ditelusuri apakah mengganggu warga atau tidak, jika mengganggu warga sekitar maka tidak dikeluarkan izin AP nya.

Setelah APnya sudah keluar, langkah selanjutnya adalah Site Plan. Site Plan adalah gambar dua dimensi yang menunjukan detail dari rencana yang akan dilkukan terhadap sebauh kaveling tanah, baik menyangkut rencana jalan, utilitas air bersih, listrik, dan air kotor, fasilitas umum, fasilitas sosial dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalulintas (ANDALALIN) dan lainya.

Masyarakat harus peka dan teliti ketika mau membeli sebuah rumah atau bangunan, kayak diperumahan yang dikelolah Developer, kita harus cek, apakah keberuntukan tanah tersebut sesuai dengan keberuntukanya atau tidak, atau apakah rumah atau bangunan yang akan kita beli sudah ada Site Plan, AP dan IMBnya.

Jangan memilih karena rumah atau bangunan murah, tapi tidak sesuai dengan keberuntukan dan tidak ada surat-suratnya, kita harus cerdas dalam menentukan pilihan.

Untuk info lebih lengkap tentang AP, silahkan datang ke kantor DPUPR Kota Malang dijalan Bingkil No. 1 Kel. Ciptomulyo Kecamatan Sukun – 65148 Telp. (0341) 325712. (MN).

 

Exit mobile version