Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan dan Gedung

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan dan Gedung

PENDAHULUAN

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

LANDASAN HUKUM:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
  2. Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  3. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  4. Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta prosedur pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO bagi Perusahaan yang berlokasi didalam Kawasan Industri;
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan;
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
  9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 1);

10.Peraturan Walikota Malang No. 16 thn 2014

Dasar Pemberian SLF Bangunan Gedung

Penerbitan SLF bangunan gedung dan perpanjangan SLF bangunan

gedung diproses atas dasar:

  1. Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;
  2. Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;
  3. Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau
  4. Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.

Persetujuan dan pengesahan

Instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung pemerintah daerah, Departemen Pekerjaan Umum dan pemerintah provinsi untuk bangunan gedung fungsi khusus, memeriksa dokumen surat permohonan penerbitan SLF bangunan gedung dengan ketentuan:

1) Persetujuan dinyatakan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi; dan

2) Pengesahan untuk penerbitan Sertifikat LaikFungsi bangunan gedung dibuat pada lembar pengesahan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, atau Pemerintah dan pemerintah provinsi.

PENERBITAN SLF

Bupati/walikota, kecuali ProvinsiDKI Jakarta adalah Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.

PELAKSANAAN PENGURUSAN PERMOHONAN SLF BANGUNAN GEDUNG

– Pengurusan permohonan SLF dapat dilakukan oleh pemohon sendiri, atau dapat dengan menunjuk penanggung jawab pengawasan/MK, atau penyedia jasa pengkajian teknis selaku pelaksana pengurusan permohonan SLF bangunan gedung yang resmi (authorized person) dengan surat kuasa bermeterai yang cukup.

– Dinas Pekerjaan Umum Dan Pengawasan Bangunan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penerbitan SLF bangunan gedung bersama SKPD terkait.

– Pemilik/penyedia jasa / pengembang wajib melaksanakan perbaikan/ penyesuaian jika ada yang belum memenuhi persyaratan.

– Hasil pemeriksaan dicatat dengan pengisian pada formulir daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi dan disimpulkan dalam rekomendasi.

– Pemeriksaan berkala bangunan gedung dalam rangka pemeliharaan dan perawatan serta untuk perpanjangan SLF bangunan gedung dilakukan dengan pengisian hasil pemeriksaan dan pengujian pada formulir daftar simak sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Walikota ini.

– Pemeriksaan kelaikan fungsi dan pemeriksaan berkala dapat dilakukan oleh penyedia jasa, Pemerintah Daerah dan pemilik/pengguna bangunan gedung.

TUJUAN PENERBITAN SLF

Terwujudnya Bangunan Gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung

DOKUMEN SLF BANGUNAN GEDUNG

  1. Sertifikat
  2. Dokumen SLF bangunan gedung digunakan sebagai dokumen Penerbitan SLF bangunan gedung,dan Perpanjangan SLF bangunan gedung.
  3. Nomor dokumen SLFbangunan gedung harus mengidentifikasikan sebagai yang pertama kali (awal), atau perpanjangan yang telah dibuat/dilakukan.
  4. Dokumen SLF bangunan gedung berupa lembar Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi, yang ditandatangani oleh bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Menteri Pekerjaan Umum dan di wilayah provinsi lainnya untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh gubernur.

Lembar dokumen ini diganti pada setiap perpanjangan Lembar lama dikembalikan kepada instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung pemerintah daerah, atau kepada Departemen Pekerjaan Umum untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah provinsi lainnya untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayahnya.

Pelaksanaan pengkajian teknis

1) Pemerintah daerah khususnya instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan   gedung melaksanakan pengkajian teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal termasuk rumah tinggaltunggal sederhana, dan rumah deret termasuk rumah deret sederhana dalam proses penerbitan SLF bangunan gedung, dan pemeriksaan berkala bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret.

2) Dalam hal tidak terdapat tenaga teknis yang cukup di instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung, pemerintah daerah dapat menugaskan penyedia jasa pengawasan atau penyedia jasa pengkajian teknis konstruksi bangunan gedung,untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana.

3) Dalam hal belum terdapat penyedia jasa pengkajian teknis konstruksi bangunan gedung di daerahnya, instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung, atau bekerja sama dengan asosiasi profesi yang terkait dengan bangunan gedung melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

LABEL TANDA BANGUNAN GEDUNG LAIK FUNGSI

  1. Pemerintah daerah, Departemen Pekerjaan Umum dan pemerintah provinsi lainnya dalam mengawasi pemanfaatan bangunan gedung, antara lain dengan menyediakan label tanda pemeriksaan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan laik fungsi, bersamaan dengan penerbitan atau perpanjangan SLF bangunan gedung, yang memuat logo/ikon, tanggal mulai berlaku dan tanggal berakhirnya SLF bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung.
  2. Pemilik/pengguna bangunan gedung selain bangunan gedung hunian rumah tinggal, dan rumah deret, dengan masa berlaku SLF bangunan gedung 5 (lima) tahun,wajib memasang label sebagaimana dimaksud pada butir 1 pada dinding di luar, atau di dalam bangunan gedung yang mudah dilihat oleh pengunjung.

Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang diberikan oleh pemerintah daerah, oleh Pemerintah dan pemerintah provinsi untuk bangunan gedung fungsi khusus, kepada pemilik/pengguna bangunan gedung meliputi:

– Penerbitan SLF untuk pertama kali; dan

– Perpanjangan SLF selanjutnya.

Pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan dengan:

1) Penerbitan IMB;

2) Penerbitan SLF bangunan gedung, perpanjangan SLF bangunan gedung; dan

3) Persetujuan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) bangunan gedung.

SLF bangunan gedung diberikan untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan

 

Form PERSYARATAN PENERBITAN SLF BANGUNAN GEDUNG dapat di Download di SINI

 

 

>> kembali ke kegiatan

>> kembali ke halaman utama

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *