PERUMAHAN BELUM SERAHKAN PSU KE PEMERINTAH, DPUPRPKP KOTA MALANG KESULITAN LAKUKAN PEMBENAHAN

Dari banyaknya perumahan di Kota Malang, baru 17 perumahan yang tercatat telah serahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Akibatnya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang merasa kesulitan saat harus melakukan pembenahan, terutama pada PSU yang mengalami kerusakan.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Ir Hadi Santoso menyampaikan, setidaknya ada 45 perumahan yang diumumkan belum serahkan PSU di 2019. Sementara hingga 2014 lalu, baru 17 perumahan yang menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Malang.

Sementara selama enam tahun terakhir, belum ada satu pun perumahan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah. “Sisanya kami harap tahun ini sudah diserahkan semua,” katanya di sela agenda Sosialisasi PSU Tahun 2020 yang digelar di Hotel Aria Malang, Kamis (12/3/2020).

Pria yang akrab disapa Soni itu menjelaskan, penyerahan PSU menjadi sangat penting. Pasalnya, ketika ada kerusakan pada PSU dan belum diserahkan, maka pemerintah secara otomatis tak dapat melakukan perbaikan.

Karena berdasarkan aturan yang ada, pemerintah hanya bisa melakukan perbaikan ketika aset yang dimiliki telah diserahkan kepada pemerintah. Namun sayangnya, selama ini masyarakat masih belum banyak yang memahami aturan tersebut. “Persyaratan menyerahkan PSU itu tidak sulit, kami mendorong agar pengembang itu segera menyerahkan PSU kepada kami. Agar jalan atau fasilitas yang rusak bisa kami benahi,” imbuhnya.

Lebih jauh Soni menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, disebutkan jika pengembang wajib serahkan PSU.”Salah satunya untuk keberlanjutan pengelolaan di perumahan tersebut,” terangnya lagi.

Selain developer atau pengembang, Soni juga meminta agar para lurah aktif melakukan pendataan terhadap perumahan yang dikembangkan di wilayahnya. Selanjutnya turut memantau apakah perumahan tersebut telah menyerahkan PSU atau belum.

Sehingga, masyarakat ke depan tak lagi merasa bingung atau dirugikan saat pengembang sudah tak lagi di Kota Malang. Setiap kerusakan pun kemudian bisa diantisipasi dan diselesaikan lebih cepat dan efektif.

Sementara itu, Kepala seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum DPUPRPKP Kota Malang, Muh. Sjahrul Romadhon, ST menambahkan, untuk mendorong pemahaman masyarakat dan developer terkait pentingnya menyerahkan PSU, maka rutin dilakukan sosialisasi.

Salah satunya seperti sosialisasi PSU Tahun 2020 yang digelar pada Kamis (12/3/2020). Sekitar 150 peserta diundang untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Meliputi perangkat daerah, masyarakat, hingga asosiasi pengembang di Kota Malang.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberi wawasan dan pengetahuan serta pemahaman terhadap asosiasi pengembang perumahan dan masyarakat terkait pemanfaatan sarana prasarana dan utilitas agar sesuai dengan peruntukannya,” jelas Sjahrul. (MN).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *