Memiliki rumah sendiri adalah impian setiap orang. Anggapan bahwa rumah adalah surga dan tempat paling nyaman untuk ditempati ada benarnya. Tak heran, pameran properti hingga situs jual beli rumah banyak diminati calon pembeli.
Namun membeli rumah yang nyaman sesuai keinginan ternyata tak mudah. Ada banyak pertimbangan yang harus dilalui sebelum mengambil keputusan. Karena harga yang murah nyatanya tak menjamin kenyamanan penghuninya dalam menjalani kesehariannya.
Agar tak salah pilih dan menghindari penyesalan mendalam, ada baiknya memperhatikan beberapa hal penting sebelum memutuskan meminang rumah idaman tersebut.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang, Kristian Bagus Muryanto, ST memberikan tips bagi yang ingin memiliki rumah di kawasan perumahan.
Menurut Bagus, hal utama yang harus diperhatikan adalah legalitas lahan perumahan. Adakalanya tanpa diketahui calon pembeli, lahan perumahan ternyata masih menyisakan masalah seperti sengketa lahan atau tak jelas kepemilikannya siapa. Untuk itu ada baiknya menyisihkan waktu sedikit guna mengecek sertifikat lahan ke BPN.
“Cara cek legalitas sertifikat tanah kini makin mudah. Bisa dilakukan dengan dua cara, yakni lewat situs www.atrbpn.go.id atau unduh aplikasi Sentuh Tanahku. Kita bisa tahu legalitas tanah tanpa harus ke kantor BPN.” terang Bagus, disela-sela aktivitasnya, Jumat (31/3/2023) pekan lalu.
Berikutnya adalah kredibilitas pengembang perumahan. Calon pembeli harus mengetahui rekam jejak, kualifikasi dan bonafiditas pengembang. Hal ini untuk menjamin rasa aman, kenyamanan dan pelayanan sejak awal transaksi sampai terima kunci.
Calon pembeli wajib tahu reputasi dan citra pengembang dari lokasi yang akan dibangun. Informasi mengenai kompetensi pengembang dapat dengan mengunjungi situs internet, media sosial yang dimiliki, mendatangi kantor Real Estate Indonesia (REI) setempat atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
“Periksa dengan seksama apakah pengembang memiliki catatan hitam selama beroperasi, atau pernah berkonflik secara hukum pada proyek-proyek perumahan terdahulu. Nah ini harus dipastikan.” ujar alumnus Universitas Merdeka Malang ini menambahkan.
Selain dua hal di atas, penyuka gowes ini menambahkan calon pembeli juga harus memperhatikan kondisi lingkungan perumahan. Lingkungan perumahan yang baik akan memperhatikan aspek-aspek kenyamanan, rasa aman, fasilitas umum hingga koneksi dengan lingkungan luar. Tak hanya itu, disarankan pula untuk mengecek spesifikasi bangunan yang ditawarkan.
Paling buncit, yang perlu diketahui calon pembeli adalah ijin pembangunan perumahan. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 mensyaratkan adanya regulasi dengan pengaturan dan pembinaan pembangunan gedung yang seimbang antara pengaturan yang bersifat administratif dan teknis. Ijin tersebut adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Pastikan dahulu semua dokumen penting perijinan bangunan telah dikantongi. Seperti PBG atau SLF menjadi syarat dalam pendirian bangunan rumah. Hal ini penting demi menjamin keamanan konstruksi rumah tempat tinggal.” pungkas Bagus. (Zie)