PROGRAM GASS DI KLOJEN, BANGUNAN LIAR DAN PENUTUP SALURAN JADI SOROTAN

Program GASS (Gerakan Angkat Sampah Sedimen) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berlanjut. Kegiatan yang rutin dilakukan setiap Jumat itu kini menyasar Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen. Program ini menjadi salah satu upaya untuk menangulangi banjir. Dari rangkaian kegiatan bersih-bersih yang dimulai sejak pukul 07.00 pagi hari Jumat, 24/1/2020 kemarin, rupanya masih ditemukan saluran drainase yang tersumbat sampah.

Bahkan, kali ini bangunan liar juga ikut tersorot lantaran menutupi saluran drainase. Jika terus dibiarkan, bangunan liar itu  menjadi penyebab terjadinya banjir di Kota Malang. “Memang banyak sampah, banyak sedimen. Tapi, kenapa sampah itu berhenti mesti kami urai. Kadang-kadang malah tersumbatnya karena beberapa saluran pipa. Terus terhalang kabel. Juga ada akibat bangunan liar. Itu menjadikan tertahannya sampah,” kata Wakil Wali Kota Malang Ir.  Sofyan Edi Jarwoko.

Dalam kesempatan itu, ditemukannya bangunan liar tersebut secara otomatis langsung diminta dibongkar. Bung Edi (sapaan akrabnya), menambahkan bahwa hal itu harus ada sinergi dari semua elemen masyarakat. Sebab, selama ini baik lurah maupun pihak kecamatan setempat sudah sering memberikan peringatan untuk membongkar bangunan liar. Hanya, kesadaran masyarakat akan menjaga lingkungannya masih dinilai kurang.

“Ini salah satu contoh yang memang masyarakat harus bergerak. Ayo masyarakat bareng pemerintah ayo resik-resik (bersih-bersih), karena dampaknya akan ke mana-mana. Sehingga ini akan menjadi suatu kebiasaan dan budaya, untuk kerja bakti, gotong-royong merawat lingkungannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ir. Hadi Santoso yang juga ikut pada acara tersebut mengatakan, bangunan liar yang menghambat saluran drainase memang masih banyak ditemukan. Namun, hal itu masih harus dikaji seberapa jauh bangunan yang melanggar sempadan atau garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan.

“Ini memang kami harus terukur ya, karena pembebasan bangunan yang melanggar sempadan bukan hanya satu, dua, tapi banyak. Lha, ini yang diprioritaskan adalah yang menghambat aliran air dulu,” terangnya.

Diketahui, kegiatan tersebut dimulai dari kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati di Jl Ciamis, kemudian menyasar ke Jl Cianjur, dan di wilayah Jl Bogor. Dengan melibatkan sinergitas dari instansi pemerintahan Kota Malang, baik dari DPUPRPKP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ASN Kecamatan Klojen, dan warga masyarakat lainnya. (MN).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *