PROSEDUR DAN PERSYARATAN MENGURUS SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

 

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebuah sertifikat yang menunjukkan apakah bagunan/gedung tersebut memiliki keandalan secara teknis untuk bisa dihuni atau ditempati secara aman bagi masyarakat. Semua Gedung dan bangunan terutama yang menjadi tempat publik / tempat berkumpulnya masyarakat harus harus memilikinya, hal ini untuk menjamin keamanan dari masyarakat yang berada di gedung atau bangunan tersebut.

Pemerintah Kota Malang sudah mengaturnya dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung selain itu juga lebih dijelaskan lagi melalui Peraturan Walikota Malang No. 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.

Semua orang berkepentingan agar ruang publik yang biasa dikunjungai oleh masyarakat memiliki SLF agar masyarakat merasa aman, hanya saja sampai saat ini masyarakat belum menyadari pentingnya SLF. suatu saat nanti sebuah pertokoan, kantor, mall atau hotel misalnya akan dijauhi orang apabila mereka tahu gedungnya belum memiliki SLF yang bisa menjamin keamanan masyarakat yang berkunjung.

Dari sisi Pengusaha, mereka akan segera mengurus SLF bagi gedung / perkantoran yang dimilikinya agar masyarakat banyak yang datang mengunjunginya, Investor akan merasa aman bila mau menginvestasikan uangnya dengan membuka usaha di sebuah gedung / pertokoan / mall, itu semua bisa terjadi bila semuanya sudah merasa memahami dan sadar akan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi.

Kota Malang mengharapkan semua gedung / bangunan publik yang ada di Kota Malang memiliki SLF, Malang adalah kota industri dan pariwisata sehingga yang datang ke Kota Malang dari mana-mana, apabila seluruh tempat pendidikan, pertokoan dan hotel sudah memiliki SLF menjadikan tidak ada lagi keraguan dari masyarakat yang akan berkunjung merasa tidak aman tinggal di gedung-gedung yang ada di Kota Malang.

Berikut ini prosedur dan persyaratan mengurus SLF di DPUPR Kota Malang:

  1. Fc. IMB yang dilegalisir Pejabat berwenang (BP2T) beserta Fc. Bukti kepemilikan tanah/Sertifikat/AJB/Petok D yang dilegalisir Pejabat Pembuat Tanah (BPN/Camat/Notaris)
  2. Fc. Rencana Tapak (Site Plan) atau AP yang dilegalisir Pejabat berwenang (DPUPPB)
  3. Fc. Ijin penggunaan Air bawah tanah yang dilegalisir Pejabat berwenang (BP2T)
  4. Fc. Analisa Dampak Lingkungan yang dilegalisir Pejabat berwenang (BLH)
  5. Fc. Analisa Dampak Lalu lintas yang dilegalisir Pejabat berwenang (Dishub)
  6. Fc. Sertifikat K3 pada saat konstruksi termasuk kondisi Lift penumpang, Lift barang dan Instalasi Penangkal petir yang dilegalisir Pejabat berwenang (Disnaker)
  7. Fc. Rekomendasi untuk bangunan yang berada di sempadan sungai (Dinas Pengairan)
  8. Fc. Bukti Pembayaran Sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan terkait pengelolaan sampah (DKP)
  9. Fc. Gambar Rencana Struktur beserta perhitungannya (Konsultan)
  10. Fc. Gambar Rencana Arsitektur yang memuat Denah dan Potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal (Asbuild Drawing Kontraktor)
  11. Fc. Gambar Rencana Jaringan dan Instalasi Listrik, Air Bersih, Pipa Gas, Pemadam Kebakaran ( data isi ulang tabung dan masa kadaluwarsanya) dan jaringan lainnya (Konsultan)
  12. Fc. Gambar Rencana Jaringan Pembuangan Air Limbah, Jaringan Air Hujan, Fasilitas Pembuangan atau Pengolahan Sampah dan Fasilitas Parkir sesuai dengan tingkat keperluannya (Konsultan)
  13. Fc. Hasil Pemeriksaan Kualitas Bangunan dari penyedia jasa/konsultan pengkajian teknis bangunan gedung (Bukti Serah terima dan Jaminan)
  14. Fc. HO/SIUP/TDP yang dilegalisir pejabat berwenang (BP2T), yang berbadan hukum harus ada Akta Pendirian dan Susunan Pengurus dari Notaris
  15. Berkas Administrasi lainnya.

Silakhan tanyakan dan konsultasikan kepada kami bila saudara akan mengurus SLF di tempat kami, dengan senang hati kami akan melayaninya di kantor Bidan Cipta Karya DPUPR Kota Malang Jln. Bingkil no 1.  (DPUPR).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *