Tiap hari
Dituturkan oleh Bpk Warsito sebagai Kasi yang mengurusi permohonan AP di DPUPPB Kota Malang “Lama pengurusan AP kalau sesuai prosedur yang ada maksimal adalah 18 hari kerja akan tetapi banyak diataranya yang ahirnya lebih lama, ini semua sangat terkait dengan kelengkapan persyaratan dan kejelasan terkait keterangan akan tanah yang diajukan untuk memperoleh AP”.
Untuk pengurusan AP tidak ada Retribusi khusus yang dikenakan pada pemohon sedangkan Syarat pengurusannya sebetulnya sangat mudah yaitu :
- Menyampaikan Foto Copy Surat Tanah yang sudah dilegalisir
- Foto Copy KTP Pemilik Tanah
- Bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat Kuasa bermaterai apabila diuruskan oleh orang lain.
- Mengisi Formulir Permohonan
- Mengisi Penetapan Jadwal Pengukuran (no 4-6 Format Terlampir dan Bisa Di Down Load)
“Sebisa mungkin pemohon datang sendiri dan jangan diwakilkan / diuruskan oleh orang lain apalagi oleh calo/makelar, biasanya yang menjadikan pengurusan menjadi lama terjadi kalau diuruskan oleh orang lain, hal ini disebabkan seringkali ketika staf kami melakukan survey dan pengukuran mereka (Makelar/calo) tidak bisa menunjukkan lokasi tanahnya dimana, batas-batasnya / patoknya dimana, kalau ini terjadi staf kami tidak bisa berbuat apa-apa dan terpaksa harus melakukan penjadwalan ulang, jadwal yang baru, bisa dibuat ketika ada waktu luang karena jadwal harian sudah tersusun dan disepakati oleh pemohon lainnya yang tiap hari terus berdatangan” lanjut Pak Warsito.
Ditambahkan juga oleh pak Warsito “Hal lain yang menjadikan lama proses permohonan AP adalah ketika surat tanahnya bukan sertifikat melainkan petok D atau leter C, hal ini terjadi karena yang ada hanyalah keterangan tentang luas tanah, model tanahnya seperti apa, panjang lebarnya berapa di keterangannya tidak ada. untuk yang seperti ini kami mewajibkan pemohon harus melengkapinya dulu dengan Peta Bidang yang bisa diperoleh di kantor BPN agar bisa diketahui secara pasti bentuk dan ukuran tanahnya, tanpa itu kita tidak bisa memprosesnya. ini yang menjadikan lama, karena pemohon harus mengurus dulu di BPN”.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan sebagian besar pengurusan AP selesai dalam 2 minggu, rata-rata setiap hari minimal 10 AP bisa diselesaikan, untuk tahun 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016 sudah ada 2.220 permohonan AP yang sudah masuk ke DPUPPB, sedangkan untuk tahun 2015 total AP yang diproses sebanyak 1.806 tahun 2014 sebanyak 1.806 dan tahun 2013 sebanyak 4.743 permohonan AP yang diselesaikan.
Untuk mengajukan permohonan penerbitan AP Sekretaris DPUPPB Kota Malang Ibu Dra. Nunuk Sri Rusgiyanti di ruang kerjanya, Rabu 26 oktober 2016 menyampaikan, “tidak ada retribusi yang dikenakan untuk pengurusan AP, namun begitu tidak dipungkiri banyak masyarakat yang mencoba merayu staff kami untuk minta dipercepat pengurusannya, apalagi bila syaratnya tidak lengkap, banyak juga yang memberikan uang rokok kepada petugas ketika dilakukan survey dan pengukuran, Rata-rata AP selesai dalam waktu 2 minggu jadi aneh bila ada yang selesai dalam waktu kurang dari 1 minggu, hal ini karena banyaknya pemohon, kami memantau itu, kami mengharap janganlah masyarakat merayu dan menggoda staf kami yang sedang bekerja dengan memberikan sesuatu yang tidak perlu, kita sudah berusaha seoptimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, kami berusaha keras merubah mainset staf kami, tolonglah kami dibantu dengan tidak merayu mereka”. (Eko Wahyu W)