PROSES PENGUJIAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI DI MALANG CITY POINT

IMG-20161107-WA0023

 

Semua Orang punya hak untuk Fasilitas Umum yang biasa mereka kunjungi atau yang mereka tempati punya status aman dan nyaman dari mara bahaya yang tidak kita inginkan, salah satu langkah agar terhindar dari hal tersebut yaitu dengan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah setempat,

hanya saja Masyarakat belum menyadari akan pentingnya akan SLF, suatu saat nanti akan menyadari betapa pentingnya SLF itu untuk keselamatan mereka.

SLF adalah sebuah sertifikat yang menunjukkan apakah bagunan/gedung tersebut memiliki keandalan secara teknis untuk bisa dihuni atau ditempati secara aman bagi masyarakat. Semua Gedung dan bangunan terutama yang menjadi tempat publik / tempat berkumpulnya masyarakat harus memilikinya, hal ini untuk menjamin keamanan dari masyarakat yang berada di gedung atau bangunan tersebut.

FB_IMG_1478510568929

Salah satu contoh hal positif yang di lakukan oleh pihak Apartemen dan Hotel Malang City Point (MCP) yang beralamatkan Jln. Terusan Dieng Kec. Sukun yang mengurus pengajuan untuk mendapatkan SLF dari Pemerintah Kota Malang pada tgl 28 Okt 2016.

Bpk Burhan selaku General Affair MCP menuturkan, pengajuan SLF di samping untuk memenuhi aturan dari Pemerintah Kota Malang, bahwa gedung yang ada di kota Malang atau yang berhubungan dengan yang di huni atau yang di kunjungi Masyarakat Umum harus di lengkapi dengan ijin SLF selain IMB, dan SLF juga syarat untuk proses Sertifikasi Pertelaan Strata Title Apartemen dan Hotel selain IMB.

Di samping itu juga yang lebih penting dengan keluarnya SLF nantinya keamanan pengunjung dan penghuni bisa lebih terjamin imbuhnya.

FB_IMG_1478510472887

Dari Pemerintah Kota Malang sendiri, yang dalam hal ini Melibatkan Kabid Perumahan dan Tata Ruang Ir. Didik Setyanto MM (DPU), Bpk Iwan (Dishub), Bpk Joko Suharsono (PLN), Bpk Suhatim (PMK) dengan segsama menguji kelayakan MCP untuk mendapatkan SLF, tidak hanya kekuatan bangunan saja, tapi dari akses keluar masuk mobil ke Apartemen dan Hotel nyaman apa tidak, Instalasi Listriknya juga sudah apakah sudah layak biar tidak terjadi konsleting Listrik, dan Akses untuk evakuasi ketika ada bahaya kebakaran juga di teliti dengan cermat selain alat Pemadam kebakaran yang di sediakan pihak MCP layak apa tidak.

FB_IMG_1478510513292

Suatu saat nanti pertokohan, mall, Apartemen, hotel, kantor dan yang lainya akan di jauhi oleh orang dan investor apabila mereka tahu gedungnya belum memiliki SLF yang tidak bisa menjamin keamanan masyarakat yang akan berkunjung.

Pemerintah Kota Malang sudah mengaturnya dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung selain itu juga lebih dijelaskan lagi melalui Peraturan Walikota Malang No. 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.

Kota Malang mengharapkan semua gedung / bangunan publik yang ada di Kota Malang memiliki SLF, Malang adalah kota industri dan pariwisata sehingga yang datang ke Kota Malang dari mana-mana, apabila seluruh tempat pendidikan, pertokoan dan hotel sudah memiliki SLF menjadikan tidak ada lagi keraguan dari masyarakat yang akan berkunjung merasa tidak aman tinggal di gedung-gedung yang ada di Kota Malang.

Info lebih lanjut kunjungi kami di Kantor DPUPPB Kota Malang di Jln. Bingkil no 1.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *