SEBELUM MELAKUKAN PENDAMPINGAN, TIM TP4D AKAN TELA’AH KEGIATAN DPUPR KOTA MALANG

 
Selain Bidang SDA dan Drainase yang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI), kamis 23/8/2018, Bidang Air Minum dan Air Limbah (AMAL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang juga bersamaan untuk meminta pendampingan terkait pelaksanaan proyek-proyek dari Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembagunan Daerah (TP4D). Hal ini dilakukan sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah di DPUPR Kota Malang, termasuk kendala-kendala yang dihadapi. Pihak DPUPR Kota Malang sudah menyampaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Lelang difasilitasi oleh ULP bersama TP4D dan pihak Kepolisian. Tujuannya untuk dilakukan penelitian kalimat perkalimat dalam dokumen itu.
Kepala Bidang AMAL DPUPR Kota Malang, Yuni Lestari mengungkapkan, terdapat empat paket kegiatan yang akan diajukan ke KEJARI Kota Malang, dari empat kegiatan tersebut terdiri dari dua pengeboran air dan dua pembangunan sanitasi. “Memang untuk progresnya masih kecil dan  belum sampai 10 persen. Untuk itu nantinya kita akan lakukan percepatan untuk lembur, menghimbau terhadap pihak ketiga sebagai pelaksana. Kita targetkan dua bulan pertama untuk mencapai kedalaman yang maksimal hingga muncul air dalam pengeboran. Tapi saat ini masih kedalaman 43 meter, masih tembus bebatuan,” bebernya.
Selain itu, Bidang AMAL juga mendapatkan saran dari KEJARI agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk aktif.  “Kita memang ada evaluasi setiap dua minggu sekali, kita kan juga ada tim pengawas selain bidang kita yang aktif di bidang AMAL untuk progresnya. Jadi nanti kita upayakan agar segera selesai. Pengerjaan kita kan terakhir November 2018, namun kontraknya sampai Desember 2018, kita targetkan selesai,” terangnya.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Reza Prasetya Handono, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kelengkapan dokumen yang belum lengkap dari proyek-proyek kegiatan dari dua bidang, yakni Bidang SDA dan Dreinase serta AMAL tersebut.  “Setelah diterima, nantinya akan dilakukan tela’ah dengan tim apakah kegiatan tersebut diterima atau tidak, jika memang diterima tentunya akan dikeluarkan sprin untuk pendampingan di lapangan,” pungkasnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *