SEMUA ASN PEMKOT MALANG DIWAJIBKAN BANTU KAMPANYE DISIPLIN COVID-19 KE WARGA

Program kampanye disiplin pencegahan Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang kepada masyarakat sudah mulai dijalankan. Upaya ini sebagai satu langkah edukasi dan sosialisasi kepada warga Kota Malang agar tertib memakai masker untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19. Para ASN dalam hal ini diwajibkan minimal mengedukasi 10 KK yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, apabila hal itu tidak dijalankan maka para ASN maka siap-siap bakal dikenai sanksi.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyatakan ASN yang tidak menjalankan instruksi kampanye disiplin pencegahan Covid-19 pada warga Kota Malang bakal dianggap melakukan tindakan indisipliner. “Mesti ada sanksinya. Itu akan dianggap indispliner. Kalau berkaitan dengan disiplin kan sudah diatur di PP (Peraturan Pemerintah),” ujarnya.

Aturan yang dimaksud mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam hal ini, sanksi yang diberlakukan dapat berupa teguran lisan, tertulis hingga penurunan pangkat tergantung pada jabatan dan eselon ASN tersebut. “Aturannya sudah jelas itu. Bisa teguran dan lainnya,” imbuhnya.

Pemberian sanksi nantinya diserahkan kepada masing-masing PD (Perangkat Daerah) yang bersangkutan. Karenanya, sosialisasi yang dilakukan oleh para ASN harus menyertakan laporan kepada atasannya. Sementara, materi sosialisasi sendiri mengacu pada SE Wali Kota Malang No 22 Tahun 2020 tentang Peran ASN/ Non ASN/ Karyawan/ Karyawati BUMD dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.  (MN).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *