Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji beserta Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor layanan publik yang berbeda pada Senin (10/6/2019) siang.
Di antaranya melakukan sidak ke kompleks kantor OPD di Jl. Bingkil yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Disperkim. Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan jika tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja di hari pertama masuk. “Insya Allah tidak ada yang bolos, semuanya ada keterangan,” katanya.
Dari tiga OPD tersebut, menurutnya ada delapan ASN yang tidak masuk. Tiga diantaranya mengambil cuti dan sisanya izin lantaran sedang sakit. Masing-masing ASN yang tak masuk itu juga telah memberikan keterangan resmi.
Pria berkacamata itu juga menegaskan jika seluruh presensi ASN sudah harus diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang. Karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) mengharuskan data masuk pada Senin (10/6/2019). “Data harus sudah masuk di Kemenpan RB hari ini juga,” tegasnya.
Lebih jauh dia menyampaikan jika sanksi tegas bagi ASN yang bolos sudah jelas aturannya. Dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ASN yang bolos bekerja akan mendapat sanksi tegas. Mulai dari yang sifatnya ringan, sedang, hingga sanksi berat. “Jika ada yang bolos dan tanpa keterangan, pasti akan dikenai sanksi sebagaimana aturan yang mengikat ASN,” paparnya.
Selain ke tiga OPD di atas, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, beserta jajaran lainnya juga melakukan sidak ke beberapa kantor layanan publik. Diantaranya adalah Puskesmas Gribig, Puskesmas Arjowinangun, dan Puskesmas Mulyorejo. Kemudian Kelurahan Bandulan, Kelurahan Madyopuro, Kelurahan Kedungkandang, dan Kelurahan Tlogowaru. (MN).