KRK adalah surat Keterangan Rencana Kota berisi rekomendasi atau arahan rancang kota yang mengatur batasan intensitas bangunan pada area perencanaan.
Batasan intensitas bangunan yang diatur meliputi :
Garis Sempadan Bangunan
KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
KDH (Koefisien Dasar Hijau)
KTB Koefisien Tapak Basement
Ketinggian Bangunan dan Jumlah Lapis Maximum.
Dan ini adalah Visi, Misi, SOP KRK dan SOP Rencana Tapak (Site Plan) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang.
Info lebih lengkap, silahkan datang ke kantor DPUPR Kota Malang di jalan Bingkil no 1