Standar Penamaan Judul Usulan Kegiatan Pada DPUPPB Kota Malang

bu nunukSetiap Tri Bulan 3 tiap tahun DPUPPB Kota Malang disibukkan dengan urusan ferifikasi usulan kegiatan yang akan dilakukan pada tahun berikutnya, seperti halnya sekarang untuk membuat RENJA (Rencana Kerja) Tahun 2017. kalau saja usulanya puluhan mungkin tidak menjadi masalah akan tetapi kalau jumlah usulannya adalah ribuan ini tentunya menjadi permasalahan tersendiri.Beberapa permasalahan yang muncul terkait Judul Usulan diantaranya :

  1. Usulan banyak yang berbasis kewilayahan (RT / RW) tanpa mempertimbangkan usulan wilayahnya berhubungan dengan wilayah lainnya yang juga mempunyai usulan kebutuhan yang sama. Kalau ada usulan yang sama diantara beberapa RT/RW yang berdekatan seharusnya usulan digabungkan saja menjadi satu usulan kegiatan, jangan diusulkan sendiri-sendiri.  Misalnya ada usulan paving jalan RT 1, kemudian ada juga usulan RT 2 dan juga RT 3, kalau memang ruas jalan yang akan dibangun berdekatan / berhubungan dan bisa digabungkan, harusnya digabungkan saja menjadi pembangunan jalan paving RT 1 – RT 3, hal ini agar kami tidak terlalu banyak kegiatan, (nilainya pekerjaannya digabungkan).
  2. Mohon Jangan mengusulkan ke DPUPPB yang nilai kegiatannya dibawah 50 juta rupiah, kegiatan yang nilainya dibawah 50 juta rupiah bisa dilaksanakan sendiri secara swakelola masyarakat melalui dana Pemberdayaan Masyarakat yang ada di  kelurahan masing-masing.
  3. Usulan yang sudah dimasukkan dalam musrenbang tahun sebelumnya dan sudah masuk dalam Simrenda dimasukkan lagi dengan nama yang berbeda, selain itu juga dimasukkan dengan membuat proposal kegiatan meskipun kegiatannya sama. Semua kegiatan yang masuk pada kami akan dilakukan ferifikasi faktual di lapang, seringkali kami mendapati dua atau tiga kegiatan yang kami ferifikasi ternyata dilapangan hanya ada satu kegiatan hanya beda judul.
  4. Perlu ada konsistensi usulan, seringkali ditemukan pada satu lokasi diusulkan untuk dua kegiatan yang berbeda meskipun maksudnya sama, misalnya yang satu pengaspalan jalan dan usulan lainnya pavingisasi jalan, padahal ruas jalan yang diusulkannya sama.

“Judul kegiatan yang kita laksanakan perlu di buatkan klasifikasi / dikatagorikan yang jelas, hal ini juga sesuai saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk tahun 2017 dan seterusnya kegiatan dibagi 3 katagori yaitu Pembangunan untuk yang benar-benar baru, Peningkatan kualitas untuk yang ada peningkatan bahan dan Rehabilitasi untuk yang perbaikan”  terang Ibu Dra. Nunuk Sri Rusgiyanti pada waktu memberikan pengarahan pada staf DPUPPB,  Senin 26 September 2017 di ruang sekretariat.

Berkenaan dengan hal tersebut dan juga atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kegiatan yang dilaksanakan DPUPPB Kota Malang bisa lebih terpantau dan lebih akuntabel ada beberapa hal yang perlu di cermati untuk usulan tahun 2017 yaitu :

  • Semua usulan baik jalan, drainase ataupun yang lainnya, untuk alamat / lokasi yang diusulkan harus berbasis pada nama Jalan, tidak boleh lagi lokasinya menggunakan RT/RW, kecuali kalau ditulis lengkap semuanya akan menjadi lebih baik.  Format pemberian judulnya Usulan, Nama Jalan, Nama Gang, RT/RW Kelurahan Kecamatan.
  • Untuk usulkan yang menggunakan kata Pembangunan pada judul usulan kegiatan hanya diperbolehkan untuk usulan yang benar-benar baru (Pembangunan Baru)
  • Untuk usulan yang menggunakan kata Peningkatan Kualitas hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang ada peningkatan kualitas bahan yang dipakai untuk pembangunan, Misalnya untuk jalan, Usulan Peningkatan Kualitas Jalan hanya bisa dilakukan bila jalan semula paving, dirubah menjadi aspal, atau dari aspal biasa menjadi Hotmix.
  • Untuk usulan pembangunan yang tetap material / jenis pembangunannya, tetapi perlu ada perbaikan menggunakan kata Rehabilitasi, misal untuk perbaikan jalan aspal, jalan paving, drainase, jalan hotmix kalau itu perbaikan dari bangunan yang kondisinya sudah rusak menggunakan kata  Rehabilitasi, bukan dg judul pembangunan, perbaikan atau peningkatan kualitas. (Rehabilitasi Jalan….. Gg…. RT/RW…. Kelurahan…. Kecamatan……)
  • Selain alamat / lokasi, Usulan harus sudah jelas volumenya kalau misal jalan Panjang berapa meter lebar berapa meter.
  • Sangat diharapkan semua usulan meskipun sudah dimasukkan dalam musrenbang juga dibuatkan proposalnya meskipun sederhana, dalam proposal harus ada tanda tangan minimal dari Ketua LPMK dan Lurah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *