SYARAT DAN PROSEDUR PENGURUSAN ADVICE PLANNING DI DPUPR KOTA MALANG

Tiap hari rata-rata 10-15 orang masyarakat yang datang ke loket 1 perkantoran Terpadu dijalan Mayjen Sungkono Kelurahan Arjowinangun Kota Malang untuk mengajukan permohonan penerbitan Advice Planing (AP) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang. Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pengurusan AP ternyata banyak masyarakat yang belum memahami syarat dan prosedur yang harus dilewati dalam rangka pengurusan AP.

Kepela Bidang (KABIT) tata ruang DPUPR Kota Malang, Dahat Sih Bagyono, ST menuturkan, Syarat pengurusan AP sebetulnya sangat mudah, ” pemohon menyampaikan Foto Copy Surat Tanah yang sudah dilegalisir oleh pihak BPN, Foto Copy KTP Pemilik Tanah, Bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir, surat Kuasa bermaterai apabila diuruskan oleh orang lain, mengisi Formulir Permohonan, mengisi Penetapan Jadwal Pengukuran di kantor kami “ujar pria ramah ini di kantornya.

Sebisa mungkin pemohon datang sendiri dan jangan diwakilkan atau diuruskan oleh orang lain, apalagi oleh calo atau makelar, “biasanya yang menjadikan pengurusan menjadi lama, kalau diuruskan oleh orang lain, hal ini disebabkan seringkali ketika staf kami melakukan survey dan pengukuran melalui mereka (Makelar/calo) tidak bisa menunjukkan lokasi tanahnya dimana, batas-batasnya atau patoknya dimana, kalau ini terjadi staf kami tidak bisa berbuat apa-apa dan terpaksa harus melakukan penjadwalan ulang”, imbuhnya.

Hal lain yang menjadikan lama proses permohonan AP adalah, ketika surat tanahnya bukan sertifikat melainkan petok D atau leter C, ini terjadi karena yang ada hanyalah keterangan tentang luas tanah, model tanahnya seperti apa, panjang lebarnya berapa di keterangannya tidak ada.
“untuk yang seperti ini kami mewajibkan pemohon harus melengkapinya dulu dengan Peta Bidang yang bisa diperoleh di kantor BPN agar bisa diketahui secara pasti bentuk dan ukuran tanahnya, tanpa itu kita tidak bisa memprosesnya. ini yang menjadikan lama, karena pemohon harus mengurus dulu di BPN”. Pungkas Dahat.

Untuk info lebih lengkap tentang AP, silahkan datang ke kantor DPUPR Kota Malang dijalan Bingkil No. 1 Kel. Ciptomulyo Kecamatan Sukun – 65148 Telp. (0341) 325712. (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *