SYARAT DAN PROSEDUR PENGURUSAN ADVICE PLANNING (AP)

Tiap hari rata-rata 10 sampai dengan 15 orang masyarakat Kota Malang datang ke loket kantor Terpadu loket no 1 diujung paling selatan untuk mengajukan permohonan penerbitan Advice Planing (AP) dan Site Plan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang. Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pengurusan AP ternyata banyak masyarakat yang belum memahami syarat dan prosedur yang harus dilewati dalam rangka pengurusan AP.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Malang Dahat Sih Bagyono menuturkan, “Lama pengurusan AP kalau sesuai prosedur yang ada maksimal adalah 18 hari kerja, akan tetapi banyak diantaranya yang ahirnya lebih lama karena terkait dengan kelengkapan persyaratan yang kurang, serta kejelasan terkait keterangan akan tanah yang diajukan untuk memperoleh AP”. Ujar pria ramah ini.

Masih menurut Dahat, untuk pengurusan AP tidak ada Retribusi khusus yang dikenakan kepada pemohon, “sedangkan syarat pengurusannya sebetulnya sangat mudah yaitu :  Melampirkan foto copy surat tanah yang sudah dilegalisir Badan Pertanahan Negara (BPN), foto copy KTP pemilik tanah, Bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir, surat kuasa bermaterai apabila diuruskan oleh orang lain, mengisi formulir permohonan” tambahnya.

Untuk informasi lebih lengkapnya, datang saja ke kantor DPUPR Kota Malang dijalan Bingkil no 1 atau juga bisa ke loket no 1 paling ujung selatan di Kantor terpadu jalan mayjen sungkono Kelurahan Arjowingun Kecamatan Kedungkandang untuk minta konfirmasi atau bimbingan selanjutnya. (MN).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *