Sari, salah satu pegawai yang mengurusi permohonan AP DPUPR di Kantor terpadu menuturkan “Lama pengurusan AP kalau sesuai prosedur yang ada maksimal adalah 18 hari kerja, akan tetapi banyak diantaranya yang ahirnya lebih lama karena terkait dengan kelengkapan persyaratan yang kurang, serta kejelasan terkait keterangan akan tanah yang diajukan untuk memperoleh AP”. Ujar wanita berhijab ini.
Menyampaikan foto copy surat tanah yang sudah dilegalisir, foto copy KTP pemilik tanah, Bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir, surat kuasa bermaterai apabila diuruskan oleh orang lain, mengisi formulir permohonan” tambahnya.
Untuk informasi lebih lengkapnya, datang saja ke kantor DPUPR Kota Malang dijalan Bingkil no 1 atau juga bisa ke loket no 1 paling ujung selatan di Kantor terpadu jalan mayjen sungkono Kelurahan Arjowingun Kecamatan Kedungkandang untuk minta konfirmasi atau bimbingan selanjutnya. (MN).