TAHUN INI DPUPR KOTA MALANG LAKUKAN 7 PENGEBORAN UNTUK HIPPAM

Tahun ini Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bekerjasama dengan pengurus Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Kota Malang akan melakukan 7 pengeboran air yang tersebar di Kota Malang.

Ketua HIPPAM Kota Malang Arif Adi Rendra menjelaskan mulai 2015 sampai 2016 Kota Malang memiliki 32 Hippam yang tersebar di Kota Malang.
“Tahun ini kita rampungkan pembuatan 7 pengeboran air dalam rangka meningkatkan pengelolaan air bersih di Kota Malang,” kata pria yang akrab disapa Rendra ini.

Rendra menjelaskan 7 wilayah yang akan dilakukan pengeboran air yaitu di Kelurahan Mulyorejo dua lokasi di RW 5 dan RW 6, Kelurahan Bandungrejosari ada dua lokasi di RW 12 dan RW13, Kelurahan Balearjosari di RW 2, Kelurahan Purwodadi  di RW7 dan Kelurahan Wonokoyo di RW 2.
“Jadi tahun ini total ada 39 Hippam di Kota Malang. Target pembangunan harus selesai tahun ini juga, karena target 2019 Kota Malang 100 persen bebas air bersih,” ucap Rendra.

Dia mencatat estimasi masyarakat yang sudah menikmati pelayanan air bersih antara 30 hingga 35 ribu jiwa.  “Jumlah 35 ribu jiwa itu hanya dilayani 32 Hippam saja, belum nanti ada penambahan 7 Hippam lagi,” terangnya.

Dalam hal ini, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan DPUPR terkait pelaksanaan 7 pengeboran air.
Rendra juga menjelaskan kapasitas dan kualitas Hippam bisa kuat jika didasari tiga aspek yakni aspek kelembagaan, keuangan dan teknis.
Kalau kelembagaan ditinjau dari badan hukumnya, termasuk urusan keuangan harus ada pendampingan khusus agar lebih transparan dan profesional .

Kemudian aspek teknis dilihat dari program-program selama ini yang menjadi kendala di lapangan akan dibenahi. Terutama infrastruktur misalkan pompa dan listrik.
“Makanya harus ada konservasi air. Kami berupaya mewujudkan kualitas air bersih, kuantitas, dan keterjangkauan,” paparnya.

Pengeboran air sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bahwa ada pihak-pihak yang boleh mengelola air baik dari BUMN seperti PDAM maupun masyarakat seperti Hippam.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *