TENAGA KERJA JASA KONTRUKSI WAJIB BERSERTIFIKASI, DPUPR KOTA MALANG ADAKAN SOSIALISASI

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang melalui Bidang Cipta Karya melakukan Sosialisasi Pemberdayaan Bina Jasa Kontruksi menuju Percepatan Sertifikasi Tenaga Jasa Kontruksi Kota Malang di Hotel The Balava, rabu 14/3/2018, dan di buka oleh kepala DPUPR Kota Malang, Ir. Hadi Santoso dan di hadiri oleh Sekretaris DPUPR, para Kepala Bidang DPUPR Kota Malang dan rekanan Jasa Kontruksi.

Hal itu karena adanya Undang-undang baru Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, mewajibkan Sumberdaya Manusia (SDM) para penyedia jasa konstruksi wajib bersertifikat. Pasalnya jika mereka tidak tersertifikasi, maka sanksinya adalah mereka tidak boleh bekerja melakukan kegiatan jasa konstruksi.

Ketua Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) Jawa Timur, Dr Ir Gentur Prihantono, SP, MT menjelaskan, bahwa sesuai aturan baru, pada 2018 memang tenaga yang bekerja pada jasa konstruksi harus tersertifikasi.  Pada UU 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, Pasal 99 Ayat 1, sudah diatur setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar 70 ayat 1, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian  dari tempat kerja.

Sedangkan ayat kedua, setiap pengguna jasa dan atau penyedia jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud dalam Pasal 70 Ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.
“Sudah jelas sanksinya, dan kewajiban untuk memiliki sertifikasi juga jelas,” bebernya dalam acara teraebut.

Menurutnya, dalam meningkatkan jumlah tenaga kerja yang bersertifikasi, memang harus ada kontribusi aktif dari perusahaan maupun asosiasi dalam peningkatan kapasitas tenaga kerja konstruksi nasional.  “Maka dari itu perusahan maupun asosiasi seperti Asosiasi Sumber Daya Manusia Konstruksi Indonesia (Asdamkindo), meskipun memiliki tenaga kerja kompeten, tetapi tidak memiliki bukti sertifikasi ya tidak bisa bekerja, karena itu haruslah punya sertifikasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Malang, Ir. Hadi Santoso mengungkapkan, dengan adanya pelatihan menuju percepatan sertifikasi yang diadakan Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Malang serta Asdamkindo diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.  “Banyak manfaat yang didapat jika memiliki sertifikasi. Tenaga kerja 2018 di semua proyek di pemerintahan kan harus bersertifikasi, makanya kami harapkan teman-teman yang mendapat paket proyek dari PU bisa bersertifikasi,” jelasnya.

Bidang Cipta Karya DPUPR hari ini mengumpulkan 100 pelaku jasa konstruksi dari Malang Raya melalui Asdamkindo untuk diberikan pelatihan menuju percepatan untuk sertifikasi.  “Kami harapkan nantinya peserta yang ini tetap konsisten. Agar pelatihan bisa benar-benar berjalan dengan baik. Nantinya pelatihan juga akan lebih dikembangan dengan adanya praktik secara langsung,” pungkasnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *