Untuk dampak lingkungan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang wakili oleh Tri Santoso memberikan referensi yakni segera merevisi dokumen lingkungan hidup berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). “Selain itu, pengujian air limbah disarankan untuk pengambilan sampel ke DLH Kota Malang secara rutin 6 bulan sekali, pihak Ijen Suites harus melengkapi TPS limbah, karena belum ada bangunan fisiknya termasuk ijinnya juga belum ada, apalagi uji udara emisi dan genset juga belum punya, kami berharap nanti diujikan lagi, diharapkan nanti melakukan koordinasi dengan DLH,” tuturnya.
Hal lain yang perlu dilengkapi lagi adalah, proteksi kebakaran dengan pemasangan tanda titik kumpul minimal dua buah yang terpasang di tiang, serta penambahan jalur evakuasi pada koridor-koridor Ijen Suiten. “Kami menilai pencahayaan pada area basement parkir belum ada Apar, Sprinkler dan K3, pihak Ijen Suites harus melengkapinya. Serta menyerahkan dokumen Sertifikat Laik Operasional Listrik (SLO), membuat grounding dan sambungan pemeriksa pada instalasi penangkal petir agar dapat dilakukan pengujian secara berkala,” beber Suhatim tim SLF dari PMK. (MN).