TIM SLF KOTA MALANG UJI KELAYAKAN BANGUNAN GIANT EXTRA SAWOJAJAR

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang kordinator tim Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kemballi melakukan pemeriksaan teknis terhadap konstruksi berbagai bangunan di Kota Malang sebagai syarat untuk memperoleh  SLF.
Sejumlah petugas tim SLF Kota Malang yang terdiri dari Disnaker, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran dan Dinas Perhubungan memeriksa kelayakan fungsi Giant Extra Sawojajar di Jalan Danau Toba, rabu 6/9/2017.

Beberapa aspek pada bangunan itu diperiksa dengan seksama. Mulai dari kekuatan bangunan, ketebalan beton dan tulangan, drainase, pengecekan hidran dan alat pemadam kebakaran, dampak lalu lintas, hingga fungsi K3 (kesehatan dan keselamatan kerja).
Kewajiban mengantongi SLF diatur berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan diperkuat Perwali Malang Nomor 16 Tahun 2014.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Malang Ir. Agus Pratoyo saat mendampingi uji kelayakan SLF di Giant mengatakan, pengecekan ini melibatkan berbagai unsur. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran, misalnya, dilakukan oleh petugas PMK Kota Malang.
“Kami lihat apakah berfungsi atau tidak. Selain itu kami tinjau juga struktur bangunan, sudah sesuai apa belum,” ujarnya.

Instalasi listrik juga menjadi perhatian. Dalam hal ini, DPUPR menggandeng petugas PLN untuk memeriksa hal terkait elektronik. Tak ketinggalan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga dicek.
“Dalam pemeriksaan lapangan seperti ini dilakukan tim gabungan. PU juga melibatkan dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan, dinas tenaga kerja, PLN, dan PMK,” terangnya.

Agus menegaskan bahwa meski pemeriksaan telah dilakukan, SLF tidak bisa langsung terbit. Sebab, masih ada catatan-catatan perbaikan yang musti dilengkapi pengelola. “Ada beberapa, tapi nanti kami daftar dulu dari hasil pemeriksaan masing-masing bidang,” tegasnya.

Ir. Agus Pratoyo menambahkan, pemeriksaan tersebut atas inisiatif pengelola bangunan. Sebab, setiap bangunan wajib mengantongi SLF sebelum dipakai. Hanya saja, sampai saat ini banyak bangunan di Kota Malang yang bahkan belum mengajukan permohonan penerbitan SLF.

Menurut Agus, sebenarnya pemilik bangunan yang lebih membutuhkan kepemilikan SLF. Dia memberi contoh, keberadaan Malang Dinoyo City yang satu komplek dengan Pasar Tradisional Dinoyo sempat berpolemik karena belum mengantongi SLF.

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah memeriksa kelayakan RSI AIsyiyah Kota Malang.
“Ke depan kami harap semua bangunan ber-SLF. Sudah ada sekitar 100 pengajuan, tetapi yang terbit tahun ini baru 17 SLF,” tegasnya.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *