DPUPRPKP Kota Malang

TINGKATKAN KINERJA, OPD KOTA MALANG TANDATANGANI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018

Memasuki tahun anggaran 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal segera menggeber pelaksanaan program-programnya. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kinerja oleh jajaran pimpinan serta pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Wali Kota Malang H. Moch. Anton didampingi Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji serta Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang Drs. Wasto memimpin langsung prosesi Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2018, pada tanggal 15/1/2018 di Hotel Savana. Perjanjian diteken antara wali kota dengan kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang.

Seluruh kepala OPD tampak hadir dalam agenda tersebut, termasuk Kepala DPUPR Kota Malang Ir. Hadi Santoso. Abah Anton, pangilan Walikota Malang ini mengungkapkan, pihaknya tahun ini menargetkan nilai A untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Salah satu yang menjadi poin penilaian SAKIP yakni berdasarkan hasil kinerja masing-masing OPD.

“Transparansi penggunaan anggaran memang benar-benar dilakukan sesuai aturan dan sesuai harapan masyarakat,” ujar Abah Anton ketika menemui awak media. Saat ini, menurut Anton masyarakat menuntut adanya keterbukaan publik. Sehingga dia mengimbau agar masing-masing membuka pada masyarakat terhadap program dan anggarannya. “Nanti kontrolnya di masyarakat,” terang Abah Anton.

Karena itu, stigma tentang baik dan buruknya pemerintahan, lanjut Abah Anton, tergantung dari peran aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang tertuang dalam SAKIP juga harus terus kita upayakan,” ungkapnya.

Kegiatan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kinerja ini, kata Abah Anton, merupakan salah satu tahapan dalam SAKIP yang termuat dalam Perpres No 29 Tahun 2014, dimana perjanjian itu merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tingi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program yang disertai indikator kinerja.  “Melalui perjanjian kinerja, maka akan terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasar fungsi, tugas dan wewenang serta SDM yang tersedia,” beber Abah Anton.  (MN).

Exit mobile version