TINGKATKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, DPUPPB KOTA MALANG MAKSIMALKAN MUSRENBANG

IMG-20161123-WA0020

Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) adalah suatu usulan program pembangunan dari Masyarakat melalui RT dan di tindak lanjuti ke RW dan ke Kelurahan dan di teruskan ke Kecamatan dan Pemerintah Kota.

Pembangunan di wilayah RT 75% adalah melalui usulan dari Musrenbangkel, kecuali yang insidentil atau yang urgent.

Dalam acara Rapat Koordinasi ke PU an di Hotel Gagahmada Jln Cipto Kec. Klojen  tgl 22/nov/2016,  bertujuan untuk mensosialisakan dan mengupas tentang program-program PU agar bisa terserap secara maksimal di Musrenbankel.

Dalam sambutanya, Dra. Nunuk Sri Rusgiyanti Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang yang sekaligus ketua tim panitia Rapat Koordinasi Ke PU an menuturkan, maksud dan tujuan di adakanya acara ini adalah sebagai bentuk sosialisasi program DPUPPB Kota Malang yang akan di laksanakan di tahun 2017, Program PU adalah program untuk  menampung usulan Masyarakat melalui MUSRENBANG Kelurahan, Kecamatan dan Kota, yang skala prioritas titik pembangunanya harus di tangkap oleh DPUPPB Kota Malang untuk di masukan di rencana kerja.

IMG-20161123-WA0021

Badan Keswedayaan Masyarakat (BKM) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah filter pertama untuk usulan-usulan program yang masuk ke DPUPPB, mari kita satukan fisi misi, sehingga program yang di usulkan tidak mubadlir dan bisa di tangkap oleh DPUPPB Kota Malang, karena banyak kesalahan atau kurang lengkap terkait judul ataupun yang lainya sehingga DPUPPB tidak bisa mengakomodir program tersebut, di samping itu marilah kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam pembangunan infrastruktur di Kota Malang, dan menjalin kemitraan yang lebih erat dengan Camat, Lurah, LPMK dan BKM, karena merekalah yang mempunyai wilayah.

 

IMG_20161122_100511

Ir. Didik Setyanto MM, Kabid Perumahan dan Tata Ruang yang juga sebagai salah satu Narasumber mengatakan, banyak sekali proposal yang kami kembalikan ke Masyarakat, karena tidak ada tanda tangan dari LPMK dan Lurah, proposal kalau tidak ada tanda tangan LPMK dan Lurah saya anggap tidak sah dan menyalai aturan serta ilegal, karena saya yakin meraka tau persis kondisi wilayah dan Masyarakatnya, makanya jangan sampai meniadakan tanda tangan dari mereka kalau mau mengusulkan suatu program ke kami kalau tidak mau kami kembalikan proposal tersebut ujarnya. (Muslimin Nyoni).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *