DI UJI KELAYAKAN OLEH TIM SLF, ADA BEBERAPA KEKURANGAN HARUS DIPENUHI PIHAK SAME HOTEL

Demi keamanan dan kenyamanan pengunjung dan masyarakat, SAME Hotel Malang yang berada di jalan Pattimura no 19 Kelurahan Klojen mengajukan pengujian dan pengecekan kelayakan bangunan untuk mendapat SLF dari Pemerintah Kota Malang.
Pemerintah Kota Malang pun dengan dipimpin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), didampingi Dinas Perhubungan (DISHUB), Dinas Lingkunga Hidup (DLH), PLN dan Pemadam Kebakaran (PMK) melakukan uji pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan di Same Hotel Malang, Rabu (24/5/2017), sebagai syarat mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pemeriksaan kelayakan bangunan Tim SLF yang dipimpin Kabid Cipta Karya DPUPR, Ir. Agus Pratoyo ini di dampingi oleh Kasih dan Staf tim DPUPR Kota Malang serta, Bpk. Joko Suharsono ( PLN ), Bpk Iwan Prasetyo, (Dishub), Bpk. Tri Santoso (DLH).
Dalam pemeriksaan ini, ditemukan bahwa bangunan masih kurang layak dan banyak item yang harus dipenuhi sesuai persyaratan untuk mendapatkan SLF.

Kasi Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Malang, Sahabbudin menjelaskan usai tim SLF melakukan uji pemeriksaan bangunan hotel yang memiliki 7 lantai 1 basemant dengan 80 kamar itu masih ada beberapa item yang belum layak. Beberapa item sebagai syarat kelayakan bangunan harus segera dipenuhi pihak hotel tersebut.

“Pertama catatan penting bagi SAME Hotel terkait hasil uji konstruksi bangunan membuktikan struktur konstruksi sudah memenuhi kriteria rata-rata bangunan meliputi uji tekanan mutu beton, yang belum pihak SAME Hotel harus menyerahkan desain perhitungan struktur bangunan, gambar perencanaan, kontruksi dengan gambar sesuai, gambar dengan di lapangan sesuai, tinggal hasil perhitungan struktur yg belum di tunjukan ke tim penguji SLF”. Tambah Sahabuddin.

Kemudian, terkait proteksi keamanan kebakaran, seperti tabung apar, springkle dan Hydran sudah lengkap dan ada disetiap lantai, yang masih belum memenuhi persyaratan area titik kumpul yang belum ada, papan petunjuk jalur evakuasi serta belum menyediakan akses untuk tim pemadam kebakaran. “Persyaratan seperti ini harus segera dipenuhi karena memiliki peranan dan fungsi yang sangat penting untuk keselamatan penghuni atau pengunjung hotel bila terjadi kebakaran. Serta belum membentuk tim manajemen pemadam kebakaran internal,” ucap Sahabuddin panjang lebar.  (MN).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *