UJI TAHAP PERTAMA SLF, DPUPR NYATAKAN BANGUNAN IJEN SUITES TIDAK SESUAI IMB

Tim Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pemerintah Kota Malang yang di gawangi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan didampingi  tim yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, PLN, Dinas Perhubungan, kembali melakukan uji teknis bangunan sebagai syarat untuk mendapat dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dari Pemerintah Kota Malang, dan kali ini, uji kelaikan bangunan dilakukan di Ijen Suites and Convention yang berada di Jalan Ijen Nirwana Raya Blok A Nomor 16 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen, rabu tanggal 26/7/2017.

Dari hasil uji pemeriksaan bangunan Ijen Suites and Convention, DPUPR menilai masih banyak item yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SLF, sehingga belum bisa dikatakan aman bangunan Ijen Suiten and Convention yang secara resmi, dan harus dibuktikan dengan sertifikat laik fungsi sebagai penegas bahwa sebuah gedung laik digunakan.

Kepala Seksi (Kasi) Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya (CK) DPUPR Kota Malang Sahabbudin menjelaskan,
Pemerikasaan tahap pertama ini, usai dilakukan pengecekan dan di uji oleh Tim SLF Pemerintah Kota Malang, ada beberapa kekurangan dan item yang harus dipenuhi, “dalam pengujian hari rabu, 26/7/2017, ada beberapa catatan penting yang harus dilengkapi untuk  standard  kelaikan bangunan sesuai ketentuan SLF, berdasarkan rekapitulasi hasil rekomendasi pemeriksaan SLF di Ijen Suites and Convention, beberapa item yang harus dipenuhi dari pihak Ijen Suites, di antaranya untuk struktur bangunan pihaknya harus menyesuaikan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta gambar lampiranya harus sesuai dengan IMB.

Lalu pihak Ijen Suites and Convention juga harus menyerahkan fotocopy site plan secara lengkap berupa gambar lampiran site planya. “Jadi kami dan tim SLF tadi menemukan bangunan di lapangan site plan dan IMBnya tidak sesuai dengan gambarnya. IMBnya tercantum 10 lantai tapi kondisi di lapangan 11 lantai, dan lantai 1 yang merupakan basement juga belum tertulis di IMB, serta IMB tidak ada fotocopynya, otomatis mereka harus mengurus lagi dan melengkapinya” terang Sahabbudin. (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *