DPUPRPKP Kota Malang

SETELAH DI UJI TEKNIS KONTRUKSI, MATOS KURANG 10 PERSEN PENUHI PERSYARATAN SLF

Pemerintah Kota Malang sudah mengaturnya dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung selain itu juga lebih dijelaskan lagi melalui Peraturan Walikota Malang No. 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.

Setelah memeriksa uji kelayakan bangunan di Pasar Terpadu Dinoyo (PTD), tim pengujian SLF yang di komandoi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang melakukan uji pemeriksaan teknis terhadap konstruksi Malang Town Square (MATOS) sebagai syarat memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pengecekan bangunan berlantai lima tersebut dilakukan tim khusus pemeriksa SLF dari DPUPR yang dipimpin langsung oleh Kabid Cipta Karya DPUPR Ir. Agus Pratoyo, para Kasi dan Staf Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Malang di dampingi oleh Bpk. Malikus (Disnaker Prov. Jatim), Joko Suharsono ( PLN ) dan Suhatim ( PMK ).

Hasil pemeriksaan membuktikan bangunan Matos sudah 90 persen memenuhi persyaratan SLF. Artinya hanya beberapa catatan saja yang harus dipenuhi pihak Matos, agar bangunan yang merupakan mall itu memenuhi standart kelaikan bangunan sesuai ketentuan SLF.

Kepala Seksi Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Malang Sahabbudin menjelaskan usai melakukan uji teknis bangunan membuktikan manajemen Matos sudah bagus melengkapi persyaratan dalam penerbitan SLF.
“Saya menilai sudah 90 persen persyaratan SLF sudah terpenuhi dan terpasang sebagaimana fungi kelayakan bangunan,” kata Sahabbudin.

Lanjut Sahab hasil uji konstruksi bangunan membuktikan struktur kuat tekan mutu beton sudah masuk persyaratan yang ada. Lalu, hasil scan tulang beton sudah mendekati dengan gambar desain bangunan yang sudah menjadi ketentuan persyaratan SLF. Artinya, hanya sekitar 10 persen saja pihak Matos perlu melengkapi kekurangan persyaratan SLF. Menurut Sahab bahwasannya kekurangan itu sifatnya tidak terlalu vital.
“Saya melihat manajemen Matos mau berbenah sebelum dilakukan pengujian SLF dari tim DPUPR. Kekurangan yang harus dilakuka diantaranya pihak Matos harus melengkapi kepengurusan ijin IMB gedung cinema baru yang masih dalam proses pembangunan,” jelasnya.
Disamping itu, dari pemeriksaan hasil pengujian kalayakan bangunan juga dilakukan dari PLN, dan PMK Kota Malang. (MN).

Exit mobile version