Kepala DPUPR Kota Malang, Ir. Hadi Santoso mengungkapkan, semua bidang telah melakukan pemaparan di hadapan tim TP4D. Sehingga saat ini, semua bidang tersebut akan melengkapi dokumen-dokumen proyek yang diperlukan sebagai syarat untuk pengawalan. “Proyek yang diajukan untuk mendapat pengawalan, bukan hanya melihat dari perkembangan progres proyek. Tapi ya itu tadi, melihat potensi permasalahan yang bisa timbul pada proyek,” jelas Hadi Santoso.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni, melalui Kasi Intel, Reza Prasetyo Handono mengungkapkan, saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu kelengkapaan-kelengkapan dokumen dari proyek-proyek yang diajukan. “Setelah dokumen nantinya kita terima, maka tim TP4D akan Melakukan telaah-telaah terlebih dahulu, untuk menentukan apakah kegiatan tersebut mendapatkan pendampingan atau tidak. Setelah mendapatakan persetujuan dari pimpinan maka nantinya akan kita keluarkan sprindik untuk perintah pengawalan dan pendampingan,” jelasnya.
Untuk dokumen-dokumen bidang yang sebelumnya melakukan paparan, sudah dikirimkan namun saat ini masih dalam proses telaah tim TP4D Kejari Kota Malang. (MN).