DASAR HUKUM

PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 88 TAHUN 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Air Limbah Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Ruang

TUGAS

Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Air Limbah Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengolahan air limbah

FUNGSI

  1. Perencanaan kegiatan dan anggaran UPT Pengolahan Air Limbah Daerah berdasarkan perencanaan strategis Dinas;
  2. Pelaksanaan fasilitasi pelayanan dan pengolahan air limbah domestik;
  3. Pelaksanaan pengelolaan instalasi pengolahan air limbah domestik;
  4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik;
  5. Pelaksanaan administrasi UPT Pengolahan Air Limbah Daerah;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi UPT Pengolahan Air Limbah Daerah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.