WAKTU TERLALU MEPET, DPUPR KOTA MALANG BANGUN JALAN RUSAK DI CEMOROKANDANG TAHUN 2019

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang menanggapi terkait jalanan rusak yang menguhubungkan Kampung Temboro dan Kampung Baran Temboro di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, yang banyak dikeluhkan warga selama ini.

Kepala DPUPR Kota Malang, Ir. Hadi Santoso saat ditemui di ruang kerjanya di jalan Bingkil no 1 Kelurahan Ciptomulyo Sukun, Rabu (31/10/2018), menjelaskan  bahwa jalan tersebut sudah masuk dalam program prioritas pembangunan Pemerintah Kota Malang. Dalam APBD-Perubahan 2018, sudah dialokasikan anggaran khusus untuk membangun jalan sepanjang kurang lebih dua kilometer itu.  “Namun lantaran rancangan APBD-Perubahan baru ditetapkan akhir September, maka dipastikan DPUPR Kota Malang tidak dapat melakukan proses lelang dikarenekan waktunya terlalu mepet,” kata Soni, panggilan akrab Hadi Santoso ini.

Soni menjelaskan, proses lelang saat ini tidak dapat dilakukan pasca-ada persetujuan anggaran seperti yang dilakukan sebelumnya. Sebab, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dikatakan jika proses lelang rancana umum pengadaan (RUP) baru dapat dilakukan setelah ada pengesahan APBD-Perubahan (Ranperda APBD-P). Sementara untuk membuat ranperda APBD-P itu sendiri membutuhkan waktu tak sebentar.  “Kalau RUP kami mulai 5 Oktober, maka surat perintah kerja akan baru terbit 21 november. Artinya, waktu tersisa untuk pengerjaan hanya satu bulan, dan itu sangat tidak mungkin karena volume pengerjaan jalan di Cemorokandang tersebut lumayan besar,” imbuhnya.

Masih menurut Soni, proses pengerjaan jalan seperti di kawasan Jl Selamet Kelurahan Cemorokandang itu membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan. Sebab, dia memastikan jika pembangunan jalan tersebut membutuhkan rehabilitasi total. Meliputi pembenahan fondasi bawah dan fondasi atas. Selain itu, dibutuhkan butuhkan material yang keras.  “Bahkan jika memungkinkan dibuat material jalan kelas satu, maka akan dilakukan. Tapi nanti masih akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan dilihat dulu, apakah jalan tersebut masuk kelas jalan satu atau dua,” jelasnya.

Karena prediksi pengerjaan yang membutuhkan waktu tak sebentar itu, maka DPUPR Kota Malang memilih untuk menunda pengerjaan pembenahan jalan tersebut. Hal itu pun sudah dilaporkan kepada Wali Kota Malang Sutiaji. Dia pun berharap agar masyarakat memaklumi keadaan tersebut karena proses pembangunan jalan selama ini masih banyak terbentur oleh aturan hukum yang berlaku.

Pria berkacamata itu pun menjelaskan, pembangunan jalan penghubung dua kampung itu akan tetap diajukan dalam RAPBD 2019 meskipun saat ini rancangan APBD 2019 sudah mulai disusun dan dalam tahap pembahasan. Namun jika sangat memungkinkan, maka pembangunan jalan tersebut akan dilakukan di 2019.  “Pasti akan kami geser di 2019. Semoga pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tepat waktu di bulan Mei. Sehingga kami bisa melakukan lelang dan segera pengerjaan fisik,” pungkas Soni.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *