DASAR HUKUM

PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 64 TAHUN 2019 tentang uraian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Ruang

TUGAS

Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang Bina Marga

FUNGSI

  1. perumusan program Bidang Bina Marga;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang Bina Marga;
  3. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan  kebijakan di bidang Bina Marga;
  4. penyusunan penetapan status, kelas dan fungsi jalan dan jembatan;
  5. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, penerangan jalan dan drainase;
  6. pengembangan sistem drainase dan jalan kota;
  7. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi di bidang jalan, jembatan, penerangan jalan dan drainase;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang Bina Marga; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

SEKSI – SEKSI

A. SEKSI JALAN DAN JEMBATAN

TUGAS

Seksi Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan dan pemantauan di bidang Jalan dan Jembatan.

FUNGSI

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Jalan dan Jembatan;
  2. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan Jaringan Jalan dan Jembatan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Jalan dan Jembatan;
  5. penyiapan bahan penetapan status, kelas dan fungsi jalan dan jembatan;
  6. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan konstruksi jalan dan jembatan;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Jalan dan Jembatan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

B. SEKSI PENERANGAN JALAN

TUGAS

melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan pemantauan di bidang Penerangan Jalan.[/su_spoiler]

FUNGSI

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Penerangan Jalan;
  2. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan penerangan jalan;
  3. penyiapan bahan penyelenggaraan penerangan jalan;
  4. penyiapan bahan inventarisasi dan pendataan sarana prasarana penerangan jalan;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan;
  6. penyiapan bahan pemantauan dan pemeriksaan jaringan penerangan jalan;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Penerangan Jalan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

C. SEKSI DRAINASE

TUGAS

melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan pemantauan di bidang drainase

FUNGSI

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Drainase;
  2. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan  Drainase;
  3. penyiapan bahan pembangunan dan pemeliharaan drainase;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kebersihan drainase;
  5. penyiapan bahan pemantauan fungsi drainase;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Drainase; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.