Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka kedudukan DPUPR PERKIM sebagai berikut :
TUGAS :
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Daerah.
FUNGSI :
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: