Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka kedudukan DPUPR PERKIM sebagai berikut :

  • Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
  • Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS :

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Daerah.

FUNGSI :

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
  • pengelolaan Sumber Daya Air;
  • pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) kota;
  • Pengelolaan dan pengembangan SPAM di kota;
  • Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam kota;
  • Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam kota;
  • Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kota;
  • Penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah kota;
  • Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di kota;
  • Penyelenggaraan jalan kota;
  • Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
  • Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan kota;
  • Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  • Penyelenggaraan penataan ruang kota;
  • pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  • pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  • pengelolaan UPT.
  • pelaksanaan administrasi di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman.