DASAR HUKUM

PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 64 TAHUN 2019 tentang uraian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Ruang

TUGAS

mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengelolaan administrasi umum meliputi perencanaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan

FUNGSI

  1. Perumusan program Sekretariat berdasarkan perencanaan Strategis Dinas;
  2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan;
  4. Pelaksanaan program Sekretariat Dinas;
  5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, arsip, dan dokumentasi serta kerja sama di lingkungan Dinas;
  6. Pelaksanaan ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat;
  7. Pengelolaan data dan informasi di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  8. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan Dinas;
  9. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat;
  10. Pelaksanaan koordinasi penyusunan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya
  1. SUB BAGIAN PERENCANAAN

Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan

FUNGSI

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Perencanaan berdasarkan program Sekretariat;
  2. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran;
  3. pelaksanaan pengumpulan rencana kegiatan dan anggaran, perjanjian Kinerja, Pelaporan Capaian Kinerja di lingkungan Dinas;
  4. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Perencanaan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
  1. SUB BAGIAN KEUANGAN

TUGAS

Subbagian Keuangan mempunyai tugas penyiapan bahan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan Dinas

FUNGSI

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Keuangan berdasarkan program Sekretariat ;
  2. pelaksanaan penatausahaan keuangan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan ;
  4. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
  5. penyiapan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  6. penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran penerimaan bukan pajak daerah;
  7. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Keuangan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan  administrasi  umum meliputi ketatausahaan, organisasi  dan  tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman

FUNGSI

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program Sekretariat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat;
  5. penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, sasaran kinerja pegawai, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji aparaturs negara, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, perawatan, serta pengamanan perlengkapan dan aset;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan pengadministrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik daerah;
  9. penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  10. pelaksanaan layanan pengaduan masyarakat di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman;
  11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.