AWAL 2018, 7 GEDUNG AJUKAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI KE DPUPR KOTA MALANG

Upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang dalam mensosialisaikan terhadap pentingnya suatu bangunan gedung memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) pada Bulan November 2017 lalu berbuah manis.  Meskipun tak banyak, awal tahun 2018 ini, sudah ada beberapa bangunan gedung yang mengajukan pengurusan SLF.

Beberapa pengajuan tersebut merupakan perpanjangan dari SLF yang telah dimiliki sebelumnya dan telah habis masa berlakunya. Perpanjangan SLF antara lain Mal Olympic Garden (MOG), Apartemen Suhat, dan Hotel Harris. Sedangkan untuk pengajuan kepengurusan baru SLF, ada sekitar empat bangunan gedung. Masing-masing Hotel Atria, Hotel Regents, Mal Sarinah, dan Giant Kebonsari. Sebelumnya mereka juga sudah diberi sosialisasi pada 2017 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Bangunan Gedung DPUPR Kota Malang Sahabuddin mengungkapkan, kesadaran pemilik gedung untuk melakukan pengurusan SLF ini malah akan berdampak positif bagi usahanya.  Pasalnya, dengan memiliki SLF, kelayakan fungsi gedung setidaknya bisa dipastikan berjalan baik.  “Selain itu, SLF bisa digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan kredit. Dalam peningkatan grade hotel, juga akan dilihat apakah bangunan ini sudah layak dengan mengantongi SLF atau belum,”bebernya.

Sementara itu, beberapa bangunan gedung lain seperti Giant Sawojajar serta Malang Town Square (Matos) sebelumnya sudah mengajukan SLF. Namun, masih belum memenuhi beberapa persyaratan sehingga harus melakukan perbaikan. “Seperti Matos yang harus melakukan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) baru. Pasalnya, di IMB yang lama, lantai yang atas kan sudah berubah fungsi dari sebelumnya tempat parkir kni jadi bioskop. Njah itu izinnya harus diperbarui,” jelasnya.

Untuk bangunan gedung yang melakukan perpanjangan SLF, tidak ada perbedaan dengan pengajuan penterbitan SLF baru. Bangunan tersebut tetap akan diuji kembali seperti pengujian SLF baru.  “Setiap tahunnya, SLF akan diperiksa kembali terkait kelayakan gedungnya. Dan diharapkan ke depan semakin banyak pengusaha yang memiliki bangunan gedung besar bisa memiliki SLF,” ungkapnya

Data dari DPUPR, 17 bangunan yang sudah resmi memiliki SLF di Kota Malang adalah Hotel Harris, MOG dan Aria Gajayana, Apartemen Soekarno Hatta, Condotel Swiss Belinn, Hotel Savana, Mitra, Club House Dieng, GOR Ken Arok, kantor DPRD, kantor Kejaksaan Malang, Baiduri Ballroom, Alice Tea Room, Ruko PT Chandra Wijaya Sakti, kantor PT Anugerah Citra Abadi, perkantoran terpadu, kwntor BCA Basuki Rahmat, dan Hotel Ibis.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *