Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka kedudukan DPUPR PERKIM sebagai berikut :
Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
TUGAS :
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta urusan pemerintahan di bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan.
FUNGSI :
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: