DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
TUGAS
Bidang Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang Tata Ruang dan Pertanahan.
FUNGSI
a. perumusan program Bidang Tata Ruang dan Pertanahan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang tata ruang dan pertanahan;
c. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan;
d. pelaksanaan pembinaan di bidang tata ruang dan pertanahan;
e. pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang daerah;
f. pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang;
g. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
h. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi penyelesaian masalah tanah kosong dan sengketa tanah garapan dalam daerah;
i. pelaksanaan inventarisasi tanah kosong dalam daerah;
j. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keterangan rencana kota dan/atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan ;
k. pengoordinasian pelaksanaan verifikasi permohonan izin membuka tanah, izin lokasi,
l. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan atas izin membuka tanah, izin lokasi;
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan pertanahan; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas:
a. Sub-Substansi Perencanaan Tata Ruang; dan
b. Sub-Substansi Pengendalian Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan.
A. Sub-Substansi Perencanaan Tata Ruang
TUGAS
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Perencanaan Tata Ruang;
b. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang;
c. menyiapkan bahan pembinaan di bidang perencanaan tata ruang;
d. menyiapkan bahan penyusunan rencana umum tata ruang kota;
e. menyiapkan bahan penyusunan rencana detail tata ruang dan zonasi;
f. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Perencanaan Tata Ruang; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
B. Sub-Substansi Pengendalian Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan
TUGAS
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Pengendalian Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan;
b. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang pengendalian tata ruang dan pengawasan bangunan;
c. menyiapkan bahan pembinaan pemanfaatan ruang dan pengawasan bangunan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan identifikasi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana kota;
e. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian keterangan rencana tata ruang kota yang sudah diterbitkan;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan atas izin membuka tanah, izin lokasi;
g. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
h. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Pengendalian Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
TUGAS
Seksi Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis, penyelenggaraan dan pemantauan di bidang Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang
FUNGSI
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang;
b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang pertanahan dan pemanfaatan ruang;
c. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan izin lokasi;
d. penyiapan bahan fasilitasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
e. penyiapan bahan fasilitasi penyelesaian masalah tanah kosong dan sengketa tanah garapan dalam Daerah;
f. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi tanah kosong dalam daerah;
g. penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi permohonan keterangan rencana kota dan/atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
h. penyediaan bahan pelayanan peta rencana tata ruang;
i. penyiapan bahan penyusunan pemetaan pemanfaatan ruang;
j. penyiapan bahan penyusunan panduan teknis tentang pemanfaatan ruang kota;
k. penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi permohonan izin membuka tanah, izin lokasi, dan;
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.