Pemerintah Kota Malang terus mendorong pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) perumahan. Hal ini merujuk UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebut Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Bagi yang asing dengan istilah PSU, PSU perumahan lazim berupa prasarana jalan, prasarana drainase, penerangan jalan umum (PJU) dan taman.
Penyerahan aset PSU ini bertujuan guna menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan. Untuk itu, nantinya PSU perumahan ini akan beralih status kepemilikan menjadi aset Pemkot Malang.
“Tahun 2022 kita targetkan 30 PSU akan diserahkan. Ternyata melebihi target awal yakni 41 PSU telah diserahkan secara administrasi kepada Pemkot Malang.” ungkap Kepala DPUPRPKP Kota Malang melalui Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kristian Bagus Muryanto.
Bagus menambahkan, saat ini Kota Malang memiliki kawasan perumahan yang cukup banyak. Tercatat ratusan perumahan didirikan dan dikembangkan guna memenuhi kebutuhan perumahan bagi warganya. Namun sayangnya, tak semua perumahan kemudian menyerahkan PSU tersebut kepada Pemkot Malang.
“Kendala utama sebenarnya akibat pengembang enggan mengurusnya. Banyak yang berdalih sertifikat induk ada di bank atau siteplan yang tak lengkap hingga pengembangnya sudah tak lagi ada” imbuh Bagus
Untuk menangani hal ini, Bagus menyebut pihaknya terus mendorong dan memotivasi pengembang lewat cara sosialisasi, bersurat maupun mendatangi kantor pengembang secara door to door.
Bukan tanpa hasil, hingga akhir tahun 2022, tercatat lebih dari 146 PSU perumahan telah diserahkan kepada Pemkot Malang. Hal ini cukup menggembirakan, karena berarti langkah sosialisasi yang dilakukan DPUPRPKP terbukti berhasil menggugah pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya.
“Meski terkendala banyak hal, kami optimis tahun depan (2023) target kami sebanyak 30 PSU juga terpenuhi. Kami membuka diri baik kepada pengembang maupun warga penghuni perumahan jika ingin berkonsultasi atau sekedar mencari informasi” tutup Bagus. (Zie)