” Mewujudkan Kota Malang Sebagai Kota Bermartabat “
Baldatun Thoyibatun Wa Robbun Ghofur,
Dimana Tercipta Situasi, Kondisi, Tatanan Dan Karakter Yang Mulia Bagi Kota Malang Beserta Segenap Masyarakatnya.
Pembangunan diprioritaskan pada peningkatan produktivitas dan daya saing daerah serta kesejahteraan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur dan daya dukung kota yang terpadu dan berkelanjutan, tertib penataan ruang serta berwawasan lingkungan
2. ” Memastikan Kepuasan Masyarakat atas Layanan Pemerintah yang Tertib Hukum, Profesional dan Akuntabel “
Pembangunan diprioritaskan untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas, pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka kedudukan DPUPR PERKIM sebagai berikut :
TUGAS DAN FUNGSI DPUPR PERKIM
Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Organisasi Perangkat Daerah (0PD) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PERKIM) Kota Malang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, struktur organisasi menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PERKIM) terdiri atas :
Kelompok Jabatan Fungsional.
SUPER TIM DPUPRPKP KOTA MALANG
Drs. R. DANDUNG JULHARDJANTO, MT Kepala Dinas
Menitikberatkan Pembangunan yang diprioritaskan pada peningkatan produktivitas dan daya saing daerah serta kesejahteraan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur dan daya dukung kota yang terpadu dan berkelanjutan, tertib penataan ruang serta berwawasan lingkungan
Pembangunan diprioritaskan untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas, pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sekretaris Dinas
Kepala Bidang Bina Marga
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan
Kepala Bidang Cipta Karya
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Seksi Pertanahan dan Pemanfaatan Tata Ruang
Kepala UPT Pengolahan Air Limbah Daerah
Kepala UPT Rumah Susun Sederhana Sewa
Kepala UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi