PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepadaPPID/PPID Pembantu dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas. (Formulir permohonan informasi dapat di download di sini)
  2. PPID/PPID Pembantu menerima permohonan informasi dimana Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
  3. PPID/PPID Pembantu melakukan pencatatan permintaan informasi dari Pemohon untuk kepentingan tertib administrasi dan memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
  4. PPID/PPID Pembantu memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. PPID/PPID Pembantu menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan penolakan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. PPID/PPID Pembantu memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.

 

PERMOHONAN KEBERATAN

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan oleh PPID Kota Malang); (Formulir permohonan Keberatan dapat di download di sini)
  2. Petugas Data & Informasi PPID Kota Malang mencatat / meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.;
  3. PPID Kota Malang menyampaikan pengajuan informasi keberatan kepada atasan PPID Kota Malang;
  4. Atasan PPID Kota Malang menyampaikan tanggapan terkait keberatan tersebut kepada petugas PPID Kota Malang yang kemudian akan diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 harisejak diregistrasi pengajuan keberatan;
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapa atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai;
  6. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

 

 

HAK ATAS INFORMASI

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

SK WALIKOTA PEMBENTUKAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DOKUMENTASI 2023