BERLAKU ATURAN LELANG BARU, PEMKOT MALANG MERASA SEDIKIT TERHAMBAT

Aturan main baru dalam proses lelang paket proyek fisik telah berjalan sejak Maret 2019. Hal itu tertera di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 7 tahun 2019. Di dalamnya mengatur  standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.

Setelah berlakunya peraturan anyar tersebut, secara otomatis beberapa lelang proyek yang dibuat di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengalami hambatan. Tanpa kecuali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (DPUPR) Kota Malang dan OPD lain di lingkup Pemerintah Kota Malang yang nyatanya harus mengalami gagal lelang terhadap beberapa proyek besar yang sudah disusun. Sebab, ada beberapa berkas yang harus dibenahi untuk menyesuaikan dengan yang tertera dalam aturan.

“Memang sedikit menghambat dan membuat beberapa proyek harus gagal lelang secara beruntun. Tapi ini adalah aturan yang harus tetap dijalankan,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.

Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 itu berbanding lurus dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam permen PUPR tersebut, ada banyak hal baru yang mengalami perubahan dari sebelumnya. Di antaranya berkaitan dengan pelelangan jasa konstruksi dan konsultan.

Menurut Sutiaji, ketika dalam proses lelang, sudah ditemukan pemenang paket proyek. Namum jika rekanan belum sesuai dengan spekulasi dan standar yang ditetapkan, maka bisa saja pemenang dibatalkan sebelum penerbitan gunning karena spekulasi harus sesuai dengan yang telah ditetapkan. “Misalnya aspek keamanan pekerja, meliputi helm proyek dan lain sebagainya itu juga diatur di dalamnya,” ungkap pria berkacamata itu.

Keselamatan kerja, metode tender, segmentasi usaha kecil dan tenaga ahli juga diatur di dalam peraturan baru tersebut. Sehingga mengharuskan dinas atau OPD yang sudah membuat dokumen mengubah dokumen yang sudah dibuat.

“Jadi, menang ada beberapa proyek yang terhambat. Tapi kami terus mengusahakan untuk bisa tembus dalam setiap lelang agar tak ada lagi yang namanya gagal lelang. Masyarakat kami harap juga paham dengan aturan baru ini. Sebab, beberapa proyek yang gagal lelang sebelumnya itu seperti pembenahan jalan salah satunya,” tutup Sutiaji.  (MN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *