Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan hukum yang wajib dimiliki sebelum gedung difungsikan atau dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, Sertifikat dimaksud diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung (sebaiknya SLF diurus ketika pembangunan gedung mencapai 80% selambatnya hampir selesai).
Pemanfaatan bangunan gedung sesuai fungsinya, merupakan kewajiban bagi pemilik atau pengguna gedung guna tercapainya tertib administratif serta teknis untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak terhadap penghuni dan lingkungan sekitar.
Pemilik bangunan gedung wajib melakukan pemeliharaan secara berkala, agar kondisi bangunan gedung tetap memenuhi kelaikan fungsinya.
Dalam proses pegurusan SLF, terdapat tahapan survey yang dilakukan oleh PEMKOT Malang guna melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, dengan lingkup meliputi:
1. Kesesuaian fungsi
2. Persyaratan tata bangunan
3. Keselamatan
4. Kesehatan
5. Kenyamanan
6. Kemudahan
Berikut form-form tersebut :
form persyaratan SLF rumah sederhana
FORM PERSYARATAN SLF ruko,kantor
FORM PERSYARATAN SLF hotel,gedung kompleks
Info lebih lengkap, datang ke kantor DPUPR Kota Malang Bidang Cipta Karya, jalan. Bingkil no 1.