Banyak sekali pelaku usaha di Kota Malang khususnya yang belum mengerti apa yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, seharusnya hal itu harus dipahami sebagai syarat memiliki bangunan untuk menunjang usahanya.
SLF sangat penting, namun kenyataan di lapangan masih banyak yang belum melengkapi berkas untuk pengurusan SLF. Kebanyakan dari mereka belum mengetahui penuh tentang apa yang harus dilakukan dalam membuat SLF.
Dan ini adalah Keputusan dan Penetapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Ir. Hadi Santoso tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi pada Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Malang, dan Penetapan Standar Pelayanan (SP) Sertifikat Laik Fungsi.
Info lebih lengkap, datang ke kantor DPUPR Kota Malang Bidang Cipta Karya, jalan. Bingkil no 1.