Semua Gedung dan bangunan terutama yang menjadi tempat publik / tempat berkumpulnya masyarakat harus harus memiliki keandalan secara teknis, hal ini untuk menjamin keamanan dari masyarakat yang berada di gedung atau bangunan tersebut. Pemerintah Kota Malang sudah mengaturnya dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung selain itu juga lebih dijelaskan lagi melalui Peraturan Walikota Malang No. 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.
Hasil pendataan gedung yang dilakukan oleh DPUPPB Kota Malang dari Dari 676 bangunan gedung di Kota Malang yang sudah mengurus Sertifikat Laik Fungsi baru 16 Gedung, sisanya ada yang masih proses dan sebagian besar lainnya masih belum mengajukan permohonan untuk dinilai kelayakan teknisnya.
Dalam melakukan pemeriksaan dan kelaikan gedung yang dilakukan dalam proses pengurusan SLF, DPUPPB Kota Malang melakukan dengan standar baku yang ketat. Kota Malang merupakan Kota Pendidikan, Kota Wisata dan Kota Industri dimana tentunya harus dijamin keamanan, kenyamanan, Keselamatan, Kesehatan dan keselamatan dari masyarakat, baik masyarakat Kota Malang sendiri maupun masyarakat yang datang ke Kota Malang, salah satunya adalah dengan mengupayakan semua gedung dan bangunan publik harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi.
Syarat yang diperlukan dalam pengurusan SLF
- Membawa Bukti Status hak dan kepemilikan atas tanah yang jelas dimana gedung / bangunan Tersebut berdiri.
- Membawa Bukti Ijin Mendirikan Bangunan atas gedung / bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang
- Membawa bukti / dokumen terkait persyaratan teknis bangunan
- Membawa bukti keandalan bangunan gedung yang meliputi persyaratan terkait keselamatan , kesehatan, kenyamanan dan kemudahan gedung.
Semua persyaratan lebih jelasnya bisa mengacu pada perda dan perwal terkait bangunan gedung, namun demikian DPUPPB Kota Malang menfasilitasi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pengurusan SLF, terkait pentingnya SLF bagi bangunan dan gedung yang ada di Kota Malang semuanya dilayani secara GRATIS baik ketika konsultasi / bimbingan sampai dengan pengurusannya, semuanya tidak dipungut biaya.
Secara Jelas Terkait SLF bisa dilihat ataupun di Download pada Perda No. 1 Tahun 2012
================================================
>> kembali ke berita & informasi
>> kembali ke halaman utama
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan