DASAR HUKUM

Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman

TUGAS

Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang Bina Marga

FUNGSI

  1. perumusan program Bidang Bina Marga;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang Bina Marga;
  3. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Bina Marga;
  4. perencanaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umum, drainase, peralatan, dan pengujian;
  5. penyusunan penetapan status, kelas dan fungsi jalan dan jembatan;
  6. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan, dan drainase;
  7. pengembangan jaringan jalan, jembatan, penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan, dan drainase;
  8. pelaksanaan evaluasi teknis jalan, jembatan, drainase, penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan, dan leger jalan;
  9. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi di bidang jalan, jembatan, penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan, dan drainase;
  10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang Bina Marga; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

Bidang Bina Marga, membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas:
a. Sub-Substansi Jalan dan Jembatan;
b. Sub-Substansi Penerangan Jalan; dan
c. Sub-Substansi Drainase.

A. Sub-Substansi Jalan dan Jembatan

TUGAS

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Jalan dan Jembatan;
  2. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan Jaringan Jalan dan Jembatan;
  3. menyiapkan bahan perencanaan teknik jalan, jembatan;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Jalan dan Jembatan;
  6. menyiapkan bahan penetapan status, kelas dan fungsi jalan dan jembatan;
  7. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan konstruksi jalan dan jembatan;
  8. menyiapkan bahan evaluasi teknis jalan, jembatan serta leger jalan;
  9. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  10. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Jalan dan Jembatan; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

    B. Sub-Substansi Penerangan Jalan

    TUGAS

    1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Penerangan Jalan;
    2. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan;
    3. menyiapkan bahan penyelenggaraan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan;
    4. pelaksanaan perencanaan teknik penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan;
    5. menyiapkan bahan inventarisasi dan pendataan sarana prasarana penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan;
    6. menyiapkan bahan pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan;
    7. menyiapkan bahan pemeriksaan jaringan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan;
    8. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
    9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Penerangan Jalan; dan
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

    C. Sub-Substansi Drainase

    TUGAS

    1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Drainase;
    2. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Drainase;
    3. perencanaan teknik drainase;
    4. menyiapkan bahan pembangunan dan pemeliharaan drainase;
    5. menyiapkan bahan pengembangan jaringan drainase;
    6. menyiapkan bahan pemantauan fungsi drainase;
    7. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
    8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Drainase; dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya