DASAR HUKUM

Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman

TUGAS

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan di bidang Cipta Karya

FUNGSI

  1. perumusan program Bidang Cipta Karya;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang Cipta Karya;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Cipta Karya;
  4. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
  5. pelaksanaan pengawasan atas Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
  6. pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah;
  8. pelaksanaan pembinaan teknis pendirian bangunan gedung;
  9. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kelaikan fungsi bangunan gedung;
  10. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian konstruksi fisik bangunan menara telekomunikasi;
  11. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kesesuaian konstruksi bangunan gedung dan bangunan lainnya;
  12. pengoordinasian pelaksanaan verifikasi permohonan persetujuan bangunan gedung;
  13. pelaksanaan pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung Pemerintah Daerah;
  14. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
  15. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil);
  16. pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
  17. pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah;
  18. pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau air bersih;
  19. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah;
  20. pengelolaan Sumber Daya Air;
  21. pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 ha (seribu hekto are);
  22. pengendalian dan pemantauan kegiatan di bidang Cipta Karya;
  23. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang Cipta Karya; dan
  24. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

Bidang Cipta Karya, membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas:
a. Sub-Substansi Penataan Bangunan dan Lingkungan;
b. Sub-Substansi Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi; dan
c. Sub-Substansi Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air.

A. Sub-Substansi Penataan Bangunan dan Lingkungan

TUGAS

menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Penataan Bangunan dan Lingkungan;
b. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan penataan bangunan dan lingkungan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan;
d. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan;
e. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Penataan Bangunan dan Lingkungan; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

B. Sub-Substansi Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi

TUGAS

a.menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi;
b. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan bangunan gedung dan bina jasa konstruksi;
c. menyiapkan bahan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi permohonan sertifikat laik fungsi dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung;;
e. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan sertifikat laik fungsi dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
f. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian terhadap kesesuaian konstruksi bangunan gedung;
g. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian konstruksi fisik bangunan menara telekomunikasi;
h. menyiapkan bahan verifikasi permohonan persetujuan bangunan gedung;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung Pemerintah Daerah;
j. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil);
k. menyiapkan bahan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
l. menyiapkan bahan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah;
m. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bangunan gedung dan bina jasa konstruksi;
n. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi; dan
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

C. Sub-Substansi Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air

TUGAS

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air;
b. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang air minum dan/atau air bersih, air limbah dan sumber daya air;
c. menyiapkan bahan pembinaan di bidang air minum dan/atau air bersih, air limbah dan sumber daya air;
d. menyiapkan bahan pengelolaan dan pengembangan jaringan penyediaan air minum dan/atau air bersih di daerah;
e. menyiapkan bahan pengelolaan dan pengembangan jaringan air limbah domestik dalam Daerah;
f. menyiapkan bahan pengelolaan sumber daya air;
g. menyiapkan bahan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 ha (seribu hekto are);
h. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pengembangan bidang air minum dan/atau air bersih, air limbah dan sumber daya air;
i. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
j. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.