DASAR HUKUM

PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 64 TAHUN 2019 tentang uraian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Ruang

TUGAS

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan di bidang Cipta Karya

FUNGSI

a. perumusan program Bidang Cipta Karya;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang Cipta Karya;
c. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya;
d. pelaksanaan program di bidang Cipta Karya;
e. pengendalian dan pemantauan kegiatan di bidang Cipta Karya;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang Cipta Karya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

 

SEKSI – SEKSI

A. SEKSI PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN

TUGAS

Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan.

FUNGSI

a. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan;
b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan Penataan Bangunan dan Lingkungan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

B. SEKSI BANGUNAN GEDUNG DAN BINA JASA KONSTRUKSI

TUGAS

Seksi Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis, pemantauan dan pengembangan Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi.

FUNGSI

a. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi;
b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi;
c. penyiapan bahan pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan bidang Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Bangunan Gedung dan Bina Jasa Konstruksi;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.

C. SEKSI AIR MINUM, AIR LIMBAH, DAN SUMBER DAYA AIR

TUGAS

Seksi Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka pengembangan bidang Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air.

FUNGSI

a. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air;
b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air;
c. penyiapan bahan pembinaan di bidang Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air;
d. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.