1. Pelayanan Penghuni Baru

SAMBAT ONLINE

h

Persyaratan

Formulir Permohonan disertai berkas sebagai berikut : foto copy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Surat Nikah/Cerai, Pas Foto, SKCK Asli dari Kepolisian, Rekening Bank Penyedia Layanan Pembayaran Sewa Online, Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Ketentuan, Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Sewa dan lain-lain beban biaya tagihan sesuai ketentuan, Keterangan memiliki penghasilan, rekomendasi dinas sosial (untuk difabel)

h

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Calon penghuni menyampaikan formulir permohonan yang telah diisi berikut berkas kelengkapan yang dipersyaratkan;
  2. Petugas Administrasi UPT memproses permohonan dengan terlebih dahulu mengecek kelengkapan dan keabasahan dokumen
    • Berkas lengkap dan sah akan diproses lebih lanjut
    • Berkas tidak lengkap/tidak sah akan dikembalikan kepada calon penghuni untuk dilengkapi
  3. Petugas Administrasi UPT mengecek ketersediaan satuan rumah susun/hunian yang tersedia di rusunawa
    • Apabila tersedia, calon penghuni yang telah lengkap dan dicek keabsahan berkasnya akan mendapatkan informasi rencana penempatan
    • Apabila tidak/belum tersedia, berkas calon penghuni masuk daftar tunggu
  4. Petugas Administrasi UPT menyiapkan kontrak baru untuk calon penghuni
  5. Kepala UPT Rusunawa mengecek dan memberikan paraf terhadap draf kontrak yang telah disiapkan petugas
  6. Sekretaris Dinas memberikan paraf terhadap draf kontrak yang telah diperiksa
  7. Calon penghuni menandatangani draf kontrak yang telah diperiksa
  8. Kepala Dinas menandatangani kontrak yang telah diperiksa
  9. Petugas Administrasi UPT menyerahkan arsip kontrak
  10. Petugas Pengawas Rusunawa memberikan kunci hunian yang akan ditempati kepada penghuni baru dan menyampaikan informasi tata tertib hunian.
h

Jangka Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja

h

Biaya

Biaya Sewa Hunian, Biaya pemakaian Air dan Listrik

LAPOR

2. Pelayanan Pembayaran Sewa, Air dan Listrik

SAMBAT ONLINE

h

Persyaratan

Daftar tagihan sewa, air dan listrik penghuni

h

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Petugas menyampaikan daftar tagihan sewa, air dan listrik penghuni kepada Kepala UPT
  2. Kepala UPT menerbitkan tagihan
  3. Petugas Administrasi UPT mendistribusikan tagihan kepada penghuni
  4. Penghuni melakukan pembayaran tagihan melalui loket layanan dan atau secara non tunai
  5. Petugas menyerahkan bukti pembayaran/pencatatan kartu kendali pembayaran kepada penghuni dan memproses untuk penyetoran uang sewa, air dan listrik ke Kas Daerah
  6. Petugas merekapitulasi daftar penghuni yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran tagihan dan menyampaikan usulan penertiban
  7. Kepala UPT mengevaluasi rekapitulasi pembayaran dan usulan penertiban.
h

Jangka Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja

h

Biaya

Biaya Sewa Hunian, Biaya pemakaian Air dan Listrik

LAPOR

3. Pelayanan Perpanjangan Sewa

SAMBAT ONLINE

h

Persyaratan

Formulir Permohonan Perpanjangan Kontrak disertai berkas sebagai berikut : foto copy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Surat Nikah/Cerai, Pas Foto, SKCK Asli dari Kepolisian, Rekening Bank Penyedia Layanan Pembayaran Sewa Online, Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Ketentuan, Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Sewa dan lain-lain beban biaya tagihan sesuai ketentuan, Keterangan memiliki penghasilan, rekomendasi dinas sosial (untuk difabel)

h

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Penghuni menyampaikan formulir permohonan perpanjangan kontrrak yang telah diisi berikut berkas kelengkapan yang dipersyaratkan;
  2. Petugas Administrasi UPT memproses permohonan dengan terlebih dahulu mengecek kelengkapan dan keabasahan dokumen, memeriksa tagihan terdahulu dan catatan perilaku penghuni (data dari petugas pengawas rusunawa)
    • Berkas lengkap dan sah, tidak ada catatan terkait tagihan dan atau perilaku penghuni terhadap tata tertib akan diproses lebih lanjut
    • Berkas tidak lengkap/tidak sah/ada catatan terkait tagihan dan atau perilaku penghuni terhadap tata tertib akan dikembalikan kepada penghuni untuk dilengkapi/diselesaikan kewajiban yang belum terpenuhi
  3. Petugas Administrasi UPT menyiapkan kontrak baru perpanjangan untuk penghuni
  4. Kepala UPT Rusunawa mengecek dan memberikan paraf terhadap draf kontrak yang telah disiapkan petugas
  5. Sekretaris Dinas memberikan paraf terhadap draf kontrak yang telah diperiksa
  6. Calon penghuni menandatangani draf kontrak yang telah diperiksa
  7. Kepala Dinas menandatangani kontrak yang telah diperiksa
  8. Petugas Administrasi UPT menyerahkan arsip kontrak kepada penghuni.
h

Jangka Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja

h

Biaya

Biaya Sewa Hunian, Biaya pemakaian Air dan Listrik

LAPOR