Dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang pemanfaatan tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). DPUPRPKP Kota Malang memerima kunjungan dari DPUPR Kab, Batang. Jumat (3/3/2023)
Rombongan DPUPR Kab, Batang yang dipimpin Nursito, S.H selaku Kepala Dinas beserta jajarannya disambut hangat oleh Meidy Hasran, S.H.,selaku Kepala Seksi Pertanahan dan Pemanfaatan Tata Ruang, Hendri Afit Riadi, ST selaku Kepala UPT Laboratorium Pengujian Kontruksi. Pendalaman materi dibantu oleh Bidang terkait yakni Bidang Tata Ruang dan Pertanahan (Indhira Suhita, ST, MM), Bidang Cipta Karya ( Ir. Erlan Sulistiyono).
Kepala Dinas PUPR Kab Batang mengatakan kedatangan kami bukan hanya sekedar kunjungan kerja namun lebih tepatnya ajang silaturahmi sekaligus nyuwun kaweruh tentang perizinan pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ada di DPUPRPKP Kota Malang.
“ Izin pemanfaatan ruang (IPR) menjadi hal yang sangat penting buat individu atau kelompok yang sedang melakukan pembangunan di sebuah daerah.entah itu ketika membangun sebuah perumahan, ruko atau pusat perbelanjaan berskala besar. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami untuk mengetahui izin pemanfaatan ruang secara menyeluruh, juga PBG dan SLF yang selama ini menjadi PR Dinas PUPR Kab. Batan.” Tambah Nursito.
Menanggapi hal tersebut, Indhira Suhita, ST, MM menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan pembuatan IPR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam aturan itu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha KKPR menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah. KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
“ Dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha, sesuai ketentuan Kementerian, kami telah menerapkan Online Single Submission (OSS)“ lanjut

Diakhir pembahasan, Ir. Erlan Sulistiyono selain menjelasakan tentang PBG dan SLF juga menyampaikan kiat dalam mewujudkan pemahaman kepada Masyarakat tentang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), DPUPRPKP telah mengadakan Sosialisasi, Rabu (1/3/2023) lalu.
“Semoga dengan ajang silaturahmi ini menjadikan manfaat bagi kita dalam mengemban tugas dan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” pungkasnya.(d-182).

#kotamalang
#pemkotmalang
#dpuprpkpkotamalang
#banggamelayanibangsa
#sobatdpuprp